Bus ALS Kecelakaan Lagi: Efek Bus Maut Berkeliaran atau Jalan Neraka?

Redaksi, CNBC Indonesia
Kamis, 07/05/2026 14:25 WIB
Foto: Bus ALS Terjepit di Padang Panjang, Sumbar (6/5/2025)(kiri) dan Kecelakaan maut bus ALS di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Rabu (6/5/2026) (Kanan)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kecelakaan maut melibatkan bus kembali terjadi dan makan korban 16 orang meninggal. Sebelumnya, terjadi kecelakaan tunggal bus PO. Cahya Trans di exit tol Krapyak Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025) dini hari, menewaskan 16 orang penumpang dan menyebabkan 1 orang luka ringan.

Kali ini, terjadi tabrakan mematikan melibatkan bus ALS bernomor polisi atau pelat nomor BK 7778 DL dengan truk tangki BBM. Kecelakaan itu terjadi di Jalinsum Simpang Danau, Kelurahan Karang Jaya, Kecamatan Karang Jaya, Muratara, Sumatra Selatan pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Tragisnya, setahun lalu, Bus ALS rute Medan-Bekasi dengan nomor polisi B 7512 FGA juga mengalami kecelakaan maut, menewaskan 12 orang. Diduga, kecelakaan terjadi karena hilangnya fungsi pengereman pada bus yang melaju dari arah Bukittinggi menuju Kota Padang.


Melansir detikoto, Kanit Gakkum Satlantas Polres Muratara Aiptu Iin Shodikin menjelaskan kronologi kecelakaan Bus ALS yang melaju dari Lubuklinggau menuju Jambi. Diduga, Bus ALS masuk ke jalur yang berlawanan untuk menghindari lubang, sehingga menabrak mobil tangki BBM tersebut.

"Keterangan dari kernet bus yang selamat, bus sempat oleng ke kanan. Diduga menghindari lubang hingga akhirnya masuk ke jalur orang dan menyebabkan bus beradu kambing dengan truk tangki BBM dari arah berlawanan," kata Aiptu Iin, dikutip dari detikoto, Kamis (7/5/2026).

Akibatnya, 16 orang tewas terbakar termasuk sopir bus dan 2 dari korban tewas adalah pengemudi truk tangki dan mitranya.

Lantas, sampai kapan kecelakaan maut terus terjadi?

Apalagi, melansir detikoto, Bus ALS tersebut ternyata mengantongi izin yang sudah kedaluwarsa. Status izin angkutan bus tersebut kedaluwarsa sejak 4 November 2020. Disebutkan, Bus ALS itu tercatat melayani trayek Terminal Amplas (Medan)-Terminal Tawangalun (Jember).

Meski begitu, uji berkala (BLUe) Bus ALS itu masih aktif, dengan masa berlaku hingga 11 Mei 2026. Terakhir diuji KIR pada 11 November 2025 di Dishub Kota Medan, berlaku selama enam bulan.

Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno mengatakan, di Indonesia, kecelakaan di jalan raya sudah menjadi hal biasa dan seolah tidak perlu ditanggapi serius.

"Walau dalam sehari rata-rata ada 100 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Pemerintah memang sudah abai terhadap keselamatan jalan raya," tukasnya saat dihubungi CNBC Indonesia, Kamis (7/5/2026).

"KNKT harus melakukan investigasi karena korbannya cukup banyak. Setahun lalu, tepatnya 6 Mei 2025, PO yang sama juga terjadi kecelakaan di Sumbar (Sumatra Barat). Saat itu 12 meninggal dunia," ujarnya.

Karena itu, sambung Djoko, pemerintah harus bertindak tegas. Termasuk, kata dia, pemotongan anggaran keselamatan di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) jangan terjadi.

"Sekarang darurat keselamatan transportasi jalan. Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) harus segera dilakukan. Setiap hari rata-rata 100 orang meninggal dunia karena kecelakaan lalu lintas di Indonesia," ucapnya.

"Jangan pangkas anggaran keselamatan d Keenhub. Pemerintah masih abai terhadap keselamatan transportasi jalan. Segera bentuk Direktorat Keselamatan di Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub. Anggaran operasional KNKT jangan dipangkas," tegas Djoko.

Jalan "Neraka" Berlubang, Masyarakat Bisa Apa?

Terkait dugaan sopir bus hendak menghindari jalan rusak-berlubang hingga memicu kecelakaan, Djoko mengingatkan, masyarakat berhak melaporkan jalan rusak dan berkewajiban melaporkan penyimpangan pemanfaatan jalan.

Kata dia, munculnya lubang-lubang maut menjadi bukti nyata kelalaian penyelenggara jalan. Lebih jauh lagi, dugaan adanya kepentingan pribadi di balik pembiaran jalan rusak semakin memperparah kondisi masyarakat yang hak-hak dasarnya atas rasa aman di jalan raya terabaikan.

"Kita masih sering menjumpai jalan rusak serta akses yang belum terbangun sempurna. Kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan hambatan nyata yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat," ujarnya.

"Jalan yang dibangun dengan biaya besar seolah sia-sia akibat absennya pengawasan terhadap beban kendaraan dan pemeliharaan yang buruk," tukas Djoko.

Dia memaparkan sederet aturan yang jadi payung hukum terkait jalan-jalan berlubang, memuat kewajiban dan sanksi jika diabaikan.

"Kerangka hukum mengenai kerusakan jalan di Indonesia berpijak pada dua pilar utama, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah mengalami pemutakhiran melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022. Regulasi ini secara tegas mengatur garis tanggung jawab penyelenggara jalan sekaligus konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang lalai dalam menjaga fungsi jalan," katanya.

"Penting untuk dipahami tanggung jawab perbaikan jalan terbagi berdasarkan statusnya. Jalan Nasional dikelola oleh Kementerian PU, Jalan Provinsi oleh Gubernur, sedangkan Jalan Kabupaten/Kota berada di bawah wewenang Bupati atau Walikota. Karena itu, sebelum melapor atau mengajukan gugatan, pastikan mengetahui siapa pengelola jalan tersebut agar pengaduan tepat sasaran," ujar Djoko.

Foto: Kecelakaan maut bus ALS di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Rabu (6/5/2026). (Arsip Polres Musi Rawas Utara via CNN Indonesia).


(dce/dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemenhub: 9Ribu Bus Dilarang Beroperasi Selama Mudik Lebaran