7 Photos
Penampakan Massa Buruh Geruduk Kemnaker-Demo Tolak Aturan Outsourcing
Presiden Said Iqbal menegaskan aksi hari ini menjadi pembuka dari gelombang demonstrasi buruh di berbagai daerah di Indonesia.
Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Unjuk rasa oleh ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), hingga Serikat Pekerja Nasional (SPN) itu menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang pekerja alih daya atau outsourcing. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Pantauan CNBC Indonesia di lokasi, unjuk rasa tersebut dimulai sekitar pukul 10.55 WIB di bawah kondisi hujan. Unjuk rasa berlangsung tertib dan damai. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Massa aksi tampak membawa bendera serikat pekerja serta spanduk penolakan terhadap aturan outsourcing tersebut. Tidak terlihat tindakan anarkis selama aksi berlangsung. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Spanduk yang menyuarakan seruan yang "Cabut Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Pekerjaan Alih Daya" terlihat membentang di lokasi. Presiden Said Iqbal menegaskan aksi hari ini menjadi pembuka dari gelombang demonstrasi buruh di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, buruh hanya membawa satu tuntutan utama, yakni revisi terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
“Pada hari ini, KSPI bersama Partai Buruh menggelar aksi awalan. Aksi ini akan bergelombang di seluruh Indonesia, setelah hari ini. Dipimpin oleh kawan-kawan dari FSPMI Presiden Suparno, ada SPN Ketua Umum Iwan, Sunandar Ketua Umum KEP, dan lain-lain di seluruh Indonesia,” kata Said Iqbal. Demonstran menyebut dalam Permenaker 7/2026 justru melegalkan praktik outsourcing yang selama ini ditolak buruh. Padahal, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato May Day 1 Mei 2026 di Monas telah menyatakan setuju terhadap penghapusan outsourcing. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Permenaker 7/2026 juga dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pekerja. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Salah satu yang menjadi sorotan adalqh Pasal 3 ayat 2 huruf E yang menyebut pekerja alih daya dapat digunakan untuk layanan penunjang operasional. Menurutnya, definisi tersebut terlalu multitafsir. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
source on Google