Telat Lapor SPT, Siap-Siap Ditagih Lewat Coretax!

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Rabu, 06/05/2026 07:25 WIB
Foto: Dirjen Pajak Bimo Wijayanto saat melakukan sidak ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Gambir, Jakarta, Kamis (30/4/2026). (CNBC Indonesia/Zahwa Madjid)

Jakarta, CNBC Indonesia - Masa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi telah pada 30 April lalu. Adapun, masa tenggat pelaporan SPT telah diperpanjang dari semua 31 Maret 2026. Ini merupakan bagian dari kebijakan keringanan satu bulan bebas denda administrasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan habisnya masa perpanjangan ini, maka wajib pajak yang masih belum melaporkan SPT Tahunannya tentu akan dikenakan denda.


"Jadi sistemnya akan kami remind melalui AR-AR(Account Representative)nya," ujar Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (5/5/2026).

Nantinya, lanjut Bimo, surat tagihan denda akan dilayangkan DJP melalui sistem perpajakan Coretax jika para wajib pajak belum memenuhi surat teguran.

"Kalau memang dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Cortex sebesar Rp100 ribu," ujarnya.

Seperti yang diketahui, besaran denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya tertuang dalam Undang-Undang (UU) nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Terkait sanksi administratif, tercantum dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

Sanksi administrasi yang dikenakan kepada WP yang tidak melakukan pelaporan SPT, yakni:

1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya

3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan

4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ditjen Pajak Luncurkan Sistem Perpajakan Coretax Mobile