Zulhas Dapat Jabatan Baru dari Prabowo, Cegah Sawah RI 'Menghilang'
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Menteri Koordinator bidang Pangan Zulkifli Hasan, sebagai Ketua Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 Tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, yang diundangkan pada (4/2/2026).
"Bahwa alih fungsi lahan pangan khususnya sawah menjadi non sawah semakin meningkat dan berpotensi mengancam ketahanan pangan nasional, sehingga perlu dilakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah," mengutip bagian Pertimbangan, Senin (4/5/2026).
Aturan itu dibuat untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional. Selain itu juga untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan sawah, serta menyediakan data dan informasi lahan sawah penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Salah satu ruang lingkup beleid ini adalah pembentukan Tim Terpadu Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Tim itu bertugas untuk mengkordinasikan pelaksanaan verifikasi penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, sinkronisasi hasil verifikasi lahan sawah, mengusulkan penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, menetapkan pemberian insentif pada pemda dan masyarakat, hingga pemantauan dan evaluasi.
Tim itu dipimpin oleh :
a. Ketua : Menteri Koordinator bidang Pangan
b. Wakil Ketua : Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
c. Ketua Harian : Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Dari aturan itu juga dijelaskan teknis penetapan peta lahan sawah yang dilindungi, mulai dari verifikasi, sinkronisasi, dan pelaksanaan penetapan lahan sawah yang dilindungi.
Beleid ini juga mengatur pemberian insentif lahan sawah yang dilindungi kepada pemerintah daerah.
(1) Pemberian insentif oleh Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan jika Pemerintah Daerah:
a. menetapkan Lahan Sawah yang dilindungi yang akan menjadi dari lahan pertanian pangan berkelanjutan dalam rencana tata ruang lebih dari 87% dari total luasan lahan baku sawah di wilayahnya; dan
b. tidak memohon rekomendasi perubahan penggunaan tanah pada lahan sawah yang dilindungi sampai dengan penetapan kawasan/ lahan pertanian pangan berkelanjutan.
(2) Insentif bagi Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. penyediaan infrastruktur yang mendukung pertanian;
b. dukungan pendanaan bidang pertanian; dan/ atau
c. bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(hoi/hoi) Add
source on Google