Prabowo Gerak Cepat, Selamatkan 3 Juta Lebih Anak RI Tidak Sekolah
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Aturan ini diundangkan pada (26/1/2026) lalu.
Aturan ini bertujuan agar satuan pendidikan mampu mengidentifikasi dan mencegah anak berisiko putus sekolah agar tidak putus sekolah.
Selain itu kementerian/lembaga, pemerintah daerah tingkat desa - provinsi juga mampu melaksanakan pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah secara menyeluruh, terstruktur, serta terpadu dalam pemenuhan standar pelayanan minimal.
Dari aturan ini juga diharapkan masyarakat yang mampu dapat berpartisipasi secara aktif dalam mendukung pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah.
Pada pasal 3 dijelaskan juga, pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah dilakukan kepada:
a. Anak di daerah khusus;
b. Pekerja anak;
c. Anak penyandang disabilitas;
d. Anak jalanan;
e. Anak terlantar;
f. Anak korban kekerasan;
g. Anak yang berhadapan dengan hukum dan Anak binaan;
h. Anak korban perkawinan anak
i. Anak dengan kondisi rentan lainnya.
Pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah, akan dilaksanakan oleh tim koordinasi pusat dan tim koordinasi daerah. Tim itu berfungsi untuk memperkuat koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, serta pengendalian dan evaluasi pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah.
Tim itu akan diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional/kepala lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Adapun pencegahan anak tidak sekolah dilaksanakan melalui :
a. penguatan layanan pendidikan
b. penguatan satuan pendidikan
c. penguatan edukasi.
Dalam hal partisipasi masyarakat untuk pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah, dapat dilakukan melalui :
a. pelaporan keberadaan anak berisiko putus sekolah
dan anak tidak sekolah;
b. penyusunan kebijakan, peraturan, program, kegiatan, dan rencana aksi pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah di tingkat nasional dan daerah;
c. penyelenggaraan program dan kegiatan pencegahan
dan penanganan anak tidak sekolah;
d. edukasi pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah;
e. penjangkauan dan pemetaan kebutuhan untuk melakukan pengembalian anak ke layanan pendidikan;
f. penyediaan layanan pendukung untuk anak kembali bersekolah;
g. pendampingan kepada anak tidak sekolah untuk
memastikan anak kembali ke sekolah dan
menghindari risiko kembali putus sekolah;
h. bentuk partisipasi lainnya yang mendukung pelaksanaan pencegahan dan penanganan anak tidak sekolah.
Dalam ketentuan itu juga dijelaskan bahwa Angka Partisipasi Kasar (APK) pada jenjang pendidikan dasar - menengah terus mengalami pendidikan, tapi masih menghadapi tantangan tingginya anak tidak sekolah. Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susesnas) yang dilakukan BPS menunjukkan terdapat 3,78 juta anak usia 6 - 18 tahun yang tidak bersekolah.
Sebagian besar anak tidak sekolah merupakan anak usia sekolah menengah (16-18 tahun) yakni 2,4 juta anak. Berdasarkan persebarannya, dapat diketahui bahwa jumlah anak tidak sekolah terkonsentrasi di Provinsi Sumatera Utara, Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Papua.
(hoi/hoi) Add
source on Google