Refund Pajak Mulai Berlaku Hari Ini, Simak Aturan Baru Purbaya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2026. Aturan ini dapat membawa angin segar bagi dunia usaha dan para wajib pajak di seluruh Indonesia.
"Bahwa untuk meningkatkan akurasi dan lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, perlu melakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat (1/5/2026).
Seperti diketahui, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak telah beberapa kali diubah.
Terakhir Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dianggap belum menampung kebutuhan penyesuaian tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, sehingga perlu diganti.
Peraturan Menteri Keuangan ini akan secara resmi mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2026.
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan surat keputusan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari wajib pajak dengan kriteria tertentu, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu, atau pengusaha kena pajak berisiko rendah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berupaya mempercepat aliran likuiditas bagi wajib pajak yang memiliki kepatuhan tinggi sehingga dana yang seharusnya menjadi hak mereka dapat diterima kembali dengan proses yang lebih efisien tanpa harus melalui pemeriksaan yang panjang dan rumit di awal.
Dalam aturan terbaru ini, terdapat tiga kategori utama yang diberikan pengembalian pendahuluan pajak tersebut. Kategori pertama mencakup wajib pajak dengan kriteria tertentu yang dikenal dengan reputasi kepatuhannya, seperti selalu tepat waktu dalam menyampaikan surat pemberitahuan dan tidak memiliki tunggakan pajak.
Selain itu, mereka juga harus memiliki laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut serta tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dalam lima tahun terakhir.
Selanjutnya, kategori kedua, diperuntukkan bagi wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu yang didasarkan pada batasan nilai kelebihan pembayaran pajak yang diajukan.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha, fasilitas ini dapat diberikan secara langsung, sementara bagi mereka yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, batasannya adalah paling banyak Rp 100 juta.
Untuk wajib pajak badan, peluang ini terbuka lebar jika peredaran usahanya mencapai Rp 50 miliar dengan jumlah lebih bayar maksimal Rp 1 miliar, yang juga berlaku bagi pengusaha kena pajak dengan nilai lebih bayar pada nominal yang sama. Sementara untuk pengusaha kena pajak yang menyampaikan surat pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai lebih bayar dengan jumlah penyerahan Rp 4,2 miliar, jumlah lebih bayar paling banyak
Rp1 miliar untuk masa satu pajak.
Selanjutnya, kategori ketiga memberikan karpet merah kepada pengusaha kena pajak berisiko rendah yang mencakup berbagai entitas bisnis strategis. Kelompok ini meliputi perusahaan yang sahamnya telah diperdagangkan di bursa efek, badan usaha milik negara maupun daerah, hingga pengusaha yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat.
Selain itu, juga pengusaha pabrikan, pedagang besar farmasi, serta distributor alat kesehatan yang memenuhi syarat teknis tertentu juga termasuk dalam daftar yang berhak mendapatkan percepatan pengembalian pajak ini pada setiap masa pajak.
(ayh/ayh) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]