Maaf! Tak Ada Perpanjangan Lapor SPT Buat Wajib Pajak Orang Pribadi
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Bimo Wijayanto memastikan tidak akan ada perpanjangan masa pelaporan SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi. Pasalnya, relaksasi telah dilakukan sepanjang April 2026Â setelah masa pelaporan berakhir pada 31 Maret 2026.
"Sayang sekali, untuk orang pribadi kan sudah kita tambah satu bulan," ujar Bimo di KPP Madya Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2026).
Bimo menegaskan bahwa waktu perpanjangan yang diberikan sudah cukup untuk wajib pajak orang pribadi melaporkan SPT Tahunannya melalui sistem Coretax.
Dirinya pun mengambil perumpamaan wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunannya hingga tenggat waktu sebagai mahasiswa yang "fail" dalam mengumpulkan tugas tepat waktu. Sehingga, perlu menerima konsekuensi yang berlaku yakni membayar denda.
"Berarti itu kalau jadi murid, itu murid yang kemudian fail kuliahnya. Karena nggak submit tugas walaupun sudah diperpanjang satu bulan Ya mohon maaf, dendanya nggak besar. Silahkan dibaca di undang-undang," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bimo mengungkapkan bahwa hingga Kamis (30/4/2026) pukul 12.00 WIB jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya mencapai 12,7 juta.
"Pencapaian dari yang wajib SPT itu sekitar 67% Kemudian dari target SPT tahun ini 83,2%. Atas kinerja ini pertumbuhan penerimaan pun alhamdulillah positif dibanding tahun lalu periode yang sama," ujar Bimo.
"Jadi kami masih sangat menunggu penyampaian SPT PPh orang pribadi maupun SPT PPh badan dan juga SPT ppn untuk hari ini," ujarnya.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]