Video

Video: Eks Presiden Korsel Divonis 7 Tahun, Hukuman Diperberat

CNBC Indonesia TV,  CNBC Indonesia
30 April 2026 09:43

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Tinggi Seoul menambah hukuman mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol menjadi 7 tahun penjara, lebih berat dari vonis sebelumnya 5 tahun.

Selengkapnya dalam program Squawk Box CNBC Indonesia (Kamis, 30/04/2026) berikut ini.


Add logo_svg as a preferred
source on Google