Pungut Pajak Kekayaan dari Pejabat, Setoran Negara Bisa Tambah Rp752 M
Jakarta, CNBC Indonesia - Penelitian Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dalam laporan Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026 mengungkapkan bahwa potensi penerimaan negara senilai Rp752,32 miliar dari pajak kekayaan dikenakan kepada pejabat publik.
Rinciannya, terdapat potensi pajak kekayaan sebesar Rp8,86 miliar dipungut dari anggota DPD RI, sebesar Rp232,62 miliar dari anggota DPR RI, sebanyak Rp510,84 dari Kabinet Merah Putih.
"Ketimpangan ekonomi tidak cukup hanya dilihat dari pengusaha besar, karena kekayaan sering berjalan bersamaan dengan kekuasaan politik," kata CELIOS dikutip Rabu (29/4/2026).
Konsep pajak kekayaan sudah lama menjadi diskursus alternatif sebagai bentuk pungutan progresif tahunan berbasis pada total aset individu dengan pengurangan komponen kewajibannya.
Berbagai negara telah menerapkan pajak kekayaan seperti Kolombia, Argentina, Bolivia hingga Norwegia memiliki sistem pajak kekayaan sampai hari ini. Agresivitas pajak kekayaan yang lebih menyasar individu ultra-kaya dapat melengkapi sistem pajak penghasilan secara efekti.
"Pajak kekayaan dikategorikan sebagai pajak progresif karena pembebanannya relatif lebih besar ditanggung oleh kelompok kaya dibanding menekan kelompok miskin dalam pajak regresif."
Potensi pajak kekayaan bisa lebih optimal dengan threshold atau batas minimal pengenaan pajak kekayaan Rp84 miliar sampai Rp506 miliar dengan tarif progresif 1% dan kekayaan di atas Rp506 miliar dengan pengenaan tarif 2%.
Berdasarkan data CELIOS, jumlah potensi pajak kekayaan yang dapat dipungut dari anggota DPD RI dengan menggunakan tarif progresif tersebut mencapai Rp8,86 miliar dari total kekayaan Rp885,78 miliar.
Sementara itu untuk pengenaan pajak bagi anggota DPR RI terbagi dua kelompok yakni, pejabat dengan aset di atas Rp506 miliar dengan jumlah kekayaan Rp7,09 triliun. Kemudian, kelompok dengan kekayaan Rp84 miliar - Rp506 miliar dengan total kekayaan Rp9,07 triliun.
Dengan pengenaan tarif sebesar 2% bagi kelompok pertama dan 1% bagi kelompok kedua, maka total potensi pajak kekayaan dari anggota DPR RI sebanyak Rp232,62 miliar.
Selanjutnya, untuk pengenaan pajak bagi anggota Kabinet Merah Putih juga terbagi dua kelompok yakni, pejabat dengan aset di atas Rp506 miliar dengan jumlah kekayaan Rp22,89 triliun. Kemudian, kelompok dengan kekayaan Rp84 miliar - Rp506 miliar dengan total kekayaan Rp5,29 triliun.
Dengan pengenaan tarif sebesar 2% bagi kelompok pertama dan 1% bagi kelompok kedua, maka total potensi pajak kekayaan dari anggota DPR RI sebanyak Rp510,84 miliar. Secara keseluruhan ditemukan potensi pendapatan pajak kekayaan dari para pejabat publik sebesar Rp752,32 miliar dalam setahun.
Pengenaan pajak kekayaan memiliki dampak paling konkrit adalah penerimaan negara bertambah sehingga hal ini bisa mempertebal anggaran negara yang berfungsi sebagai peredam gejolak, seperti yang terjadi saat ini, di saat ketidakpastian ekonomi datang dari faktor eksternal.
"Penerimaan pajak akan bertambah signifikan, artinya pemerintah dapat menaikkan anggaran belanja untuk fungsi perlindungan sosial tanpa menaikkan tarif pajak yang sudah berlaku. Disaat krisis, pajak kekayaan juga dapat menjadi shock absorber bagi fiskal," tulis CELIOS.
Pajak kekayaan tersebut didukung oleh masyarakat, menurut hasil CELIOS. Hasil survei CELIOS terkait persepsi masyarakat terhadap pajak kekayaan juga mendapatkan dukungan yang tinggi. Mayoritas masyarakat setuju jika pajak kekayaan diterapkan di Indonesia.
Mayoritas responden juga percaya bahwa pajak kekayaan dapat mengurangi ketimpangan ekonomi antar kelas masyarakat.
Sebagai informasi pada kuartal pertama 2026, penerimaan pajak terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan Rp 43,3 triliun. Adapun PPh Orang Pribadi dan PPh 21 tercatat mencapai Rp 61,3 triliun atau meningkat 15,8%. Sementara PPh final PPh 22 dan PPh 26 Rp 76,7 triliun atau meningkat 5,1%.
"Di tengah ketimpangan yang makin lebar, negara sebenarnya punya ruang untuk menarik kontribusi lebih besar dari kelompok paling atas, bukan dari masyarakat biasa yang sudah terbebani," tegas CELIOS.
(haa/haa) Add
source on Google