Bukan Cuma Swasembada, Indonesia Kejar Kedaulatan Pangan di 2029
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menegaskan bahwa Indonesia harus mencapai kedaulatan pangan pada 2029 mendatang. Artinya, dalam waktu yang relatif singkat Indonesia mesti mampu memenuhi kebutuhan pangannya secara mandiri
Deputi Bidang Koordinasi Usaha Pangan dan Pertanian Kemenko Pangan, Widiastuti menuturkan, target tersebut memerlukan dukungan dari berbagai pihak baik Kementerian atau Lembaga (K/L) hingga korporasi. Bersamaan dengan itu, Pemerintah juga ingin mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
"Jadi proses tetap harus kita lakukan bersama, koordinasi dan kerja sama sangat-sangat dibutuhkan. Indonesia ini memiliki potensi besar sebagai negara agraris dan sumber daya alam yang melimpah. Terbukti ya dari beberapa kali lagunya Koes Plus apa bambu aja ditanam bisa jadi satu harta atau kekayaan," ujar Widiastuti dalam Program Coffee Morning CNBCÂ Indonesia dengan tema Securing Indonesia's Food Sovereignty through Value Chain and Financing Amid Global Disruption di Parle, Senayan, Selasa (28/4/2026).
Dari situ, Widiastuti menekankan pentingnya elaborasi dari berbagai pihak. Hal ini supaya manfaat atas kekayaan produk pangan yang dimiliki Indonesia bisa dirasakan seluruh masyarakat, termasuk para petani. Mengingat, sejauh ini peningkatan produksi pangan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan petani.
"Nah, di sini juga menjadi satu perhatian, karena ketika petani sebagai pelaku langsung tidak apa ya, tidak terjamin atau tidak meningkat kesejahteraan, otomatis mereka mungkin saja mempunyai penurunan dari produktivitasnya," jelas dia.
Oleh karena itu, salah satu langkah yang ditempuh pemerintah dalam membantu kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan para petani adalah melalui perbaikan regulasi. Hal tersebut diwujudkan dengan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 3 Tahun 2025 untuk mengatur pengalihan penyuluh pertanian Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Daerah (Pemda) ke Kementerian Pertanian dalam waktu maksimal satu tahun. Kehadiran Inpres ini ditujukan untuk mewujudkan cita-cita satu desa memiliki satu penyuluh pertanian.
Para penyuluh tersebut ditugaskan untuk mendampingi petani agar produktivitasnya dapat meningkat. Tentunya para penyuluh juga berperan dalam membantu petani dalam memanfaatkan teknologi pertanian yang lebih modern.
"Nah, ada bagaimana penyuluh itu untuk melakukan pendampingan supaya menjadi lebih optimal dan itu bisa di sentral dalam satu komando atau satu arahan yaitu di pusat," tandas Widiastuti.Â
source on Google [Gambas:Video CNBC]