Tak Punya SLHS, Dapur MBG Bisa Disetop Sementara

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 27/04/2026 11:42 WIB
Foto: Petugas menyiapkan paket makanan bergizi gratis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, (4/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai memperketat standar keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan mewajibkan seluruh dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya risiko keracunan makanan yang sempat terjadi dalam pelaksanaan program.

Penguatan standar dapur dinilai krusial untuk memastikan makanan yang disalurkan aman dan layak konsumsi dan merupakan hasil evaluasi dari berbagai kejadian di lapangan yang memerlukan tindakan cepat dan terukur.

"Kami menetapkan bahwa SPPG atau dapur itu harus atau wajib memiliki SLHS, yang sebelumnya tidak wajib," ujar Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Hendiarti dalam CNBC Indonesia Food Summit 2026 di Menara Bank Mega, Senin (27/4/2026)


Kebijakan tersebut tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga memperkuat tata kelola program MBG secara menyeluruh melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga, sehingga pengawasan bisa dilakukan secara lebih sistematis.

Penguatan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari penyediaan bahan baku, proses pengolahan, hingga distribusi makanan kepada penerima manfaat. Seluruh tahapan kini diawasi dengan standar yang lebih ketat.

"Ini menjadi bagian dari upaya kita untuk menjamin keamanan pangan, dari hulu sampai hilir, termasuk bagaimana SOP jika terjadi kejadian luar biasa sudah disiapkan," jelasnya.

Foto: Petugas menyiapkan paket makanan bergizi gratis di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa, (4/2/2026). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Implementasi kewajiban SLHS mulai menunjukkan dampak positif dalam waktu relatif singkat. Pemerintah mencatat adanya peningkatan signifikan jumlah dapur yang telah memenuhi standar higiene dan sanitasi.

Peningkatan ini menjadi indikator bahwa pelaku di lapangan mulai beradaptasi dengan kebijakan baru. Selain itu, penegakan aturan juga dilakukan secara bertahap untuk memastikan kepatuhan.

"Jumlah SPPG yang memiliki SLHS meningkat dari sekitar 2% menjadi 41% dalam waktu enam bulan," ungkapnya.

Meski demikian, pemerintah tidak berhenti pada regulasi tersebut. Penegakan aturan akan terus dilakukan, termasuk pemberhentian sementara bagi dapur yang belum memenuhi standar.

Langkah ini dinilai penting agar seluruh penyelenggara program memiliki pemahaman dan kesiapan dalam menjaga keamanan pangan, terutama untuk kelompok rentan seperti anak-anak dan ibu hamil.

"Kami meyakini angka ini akan terus meningkat karena sekarang lebih ditegakkan lagi, termasuk bagi yang belum memiliki SLHS bisa dilakukan pemberhentian sementara," tegas Nani.


(fys/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Purbaya Optimistis MBG Angkat Pertumbuhan Ekonomi RI