MARKET DATA

RI Rilis Aturan Baru Soal Keamanan Pangan, Begini Isinya

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
27 April 2026 10:57
Deputi Bidang Koordinasi Ketenagakerjaan dan Kemanan Pangan, Nani Hendiarti memberi pemaparan dalam acara CNBC Indonesia Food Summit 2026, di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27/4. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Deputi Bidang Koordinasi Ketenagakerjaan dan Kemanan Pangan, Nani Hendiarti memberi pemaparan dalam acara CNBC Indonesia Food Summit 2026, di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27/4. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia mengeluarkan aturan baru soal keamanan pangan. Aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Keamanan Pangan. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019

Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan Nani Hendiarti mengatakan PP yang ditetapkan pada 5 Januari 2026 itu untuk memperkuat standar mutu pangan, menata ulang pengawasan pangan olahan/segar, dan menunjuk Kemenko Pangan untuk koordinasi jika terjadi kedaruratan keamanan pangan. Dia mengungkapkan salah satu yang diatur dalam peraturan ini adalah bagaimana mencegah bahan pangan yang tidak aman dikonsumsi oleh masyarakat.

"Jadi ini masyarakat yang harus kita lindungi," kata Nani di Food Summit 2026 di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/4/2026).

Kemudian hal kedua ini yang sangat penting adalah bagaimana memperkuat pengawasan keamanan pangan nasional secara terpadu. Dalam aturan banyak pihak yang terlibat dalam keamanan pangan, seperti Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Apa PP 1 ini yang sangat penting? di poin kedua keamanan pangan terpadu bahwa siapa aja yang terlibat di Indonesia jadi cukup banyak dari aspek PP di mandat untuk dibagi 6 kelompok, pangan olahan di BPOM, jadi BPOM udah ada PP 86 diperjelas pangan olahan di BPOM pangan olahan industri rumah tangga di Pemda, pangan siap saji di Kemenkes,"

"Dari pangan segar asal hewan asal ikan di KKP, tumbuhan Bapanas (Badan Pangan Nasional) ini harus sinergi terpadu agar nggak tumpang tinduh gimana PP 1 bisa dilaksanakan berjalan beriringan dan terkoordinasi sejak Kemenko pangan. Ini salah satu tugas yang diberikan ke Menko karena dampak nggak hanya kesehatan tapi ekonomi," imbuhnya.

Deputi Bidang Koordinasi Ketenagakerjaan dan Kemanan Pangan, Nani Hendiarti memberi pemaparan dalam acara CNBC Indonesia Food Summit 2026, di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27/4. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Deputi Bidang Koordinasi Ketenagakerjaan dan Kemanan Pangan, Nani Hendiarti memberi pemaparan dalam acara CNBC Indonesia Food Summit 2026, di Menara Bank Mega, Jakarta, Senin, 27/4. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2026 ini diimplementasikan dalam progran Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut dia, MBG perlu ditingkatkan kualitas keamanan serta tata kelola pangan dan gizi.

"Kenapa lebih penting, secara lebih spesifik di Perpres yang atur tata kelola penyelenggara MBG dibagi 2 pelaksanaan BGN dan bagian lebih besar dukungan kementerian/lembaga lain 18 KL yang terlibat proses penyelenggaraan MBG ini," ujarnya.

Dengan adanya PP Nomor 1 Tahun 2026 ini, semua tata kelola keamanan pangan akan dikomandoi oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan.

"Jadi Bapak Ibu, kami melihat kenapa keamanan pangan ini penting, ya Bapak Ibu bisa lihat di sini. Keamanan pangan itu yang dimaksud regulasi yang ada ini karena kita melihat program Bapak Presiden yang ditugaskan kepada Bapak Menko untuk melead tim koordinasinya antara lain seperti program Makan Bergizi Gratis, itu sangat membutuhkan ini.," sebut Nani.

(wur/wur) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Zulhas-Trenggono Lepas Ekspor Udang Bebas Cs-137 ke AS


Most Popular
Features