MARKET DATA

Wajib Sertifikasi Halal OTW, Bos Pengusaha Usul RI Pakai Jurus Ini

Ferry Sandi,  CNBC Indonesia
24 April 2026 12:05
Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai
Foto: Stiker Halal yang tertempel di pintu masuk salah satu restoran siap saji di Salemba, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengejar target 10 juta produk bersertifikat halal pada 2024, sebagai upaya menjadikan Indonesia sebagai produsen makanan dan minuman halal nomor satu dunia pada tahun yang sama. McDonalds Indonesia menjaadi restoran cepat saji pertama yang menerima sertifikat halal yang berlaku sepanjang masa dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Daftar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Di tengah rencana pemerintah dalam menerapkan sertifikasi halal bagi banyak industri mulai dari kosmetik hingga tekstil, muncul dorongan pengembangan industri halal melalui Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Pengusaha melihat peluang besar untuk menjadikan Jawa sebagai pusat pertumbuhan industri halal nasional, seiring dengan kesiapan infrastruktur dan ekosistem industri yang sudah terbentuk.

KEK di Jawa perlu difokuskan pada sektor bernilai tambah tinggi agar mampu bersaing di pasar global. Dalam konteks ini, industri halal dinilai memiliki daya tarik kuat, baik dari sisi permintaan domestik maupun ekspor.

"Kami melihat KEK di Pulau Jawa ke depan dapat difokuskan pada pengembangan industri berbasis teknologi tinggi serta industri spesifik yang memiliki keunggulan kompetitif, seperti industri halal," ujar ketua Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) Akmad Maruf Maulana kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/4/2026).

Di tengah meningkatnya minat investor terhadap sektor berbasis syariah, Jawa dinilai memiliki keunggulan dari sisi rantai pasok yang lebih terintegrasi, mulai dari industri hulu hingga hilir. Kedekatan dengan pusat konsumsi juga menjadi faktor penting yang mempercepat perputaran bisnis.

"Dengan pendekatan ini, KEK tidak hanya menjadi pusat produksi, tetapi juga pusat inovasi dan pertumbuhan ekonomi baru," kata Ma'ruf.

Adapun pengembangan industri halal di KEK Jawa tidak hanya soal produk makanan dan minuman, tetapi juga mencakup sektor lain seperti farmasi, kosmetik, hingga fesyen Muslim seperti tekstil. Dengan dukungan infrastruktur logistik yang lebih baik, distribusi produk halal menjadi lebih efisien dan kompetitif.

Di sisi lain, tren global juga memperkuat peluang ini. Permintaan produk halal terus meningkat, terutama dari negara-negara Timur Tengah dan kawasan Asia. Hal ini membuka ruang bagi Indonesia untuk mengambil peran lebih besar dalam rantai pasok global, dengan Jawa sebagai salah satu basis produksi utama.

Namun, tantangan tetap ada. Pelaku industri masih dihadapkan pada isu sertifikasi halal, ketersediaan bahan baku yang sesuai standar, hingga kebutuhan harmonisasi regulasi. Tanpa perbaikan di sisi ini, potensi besar industri halal berisiko tidak optimal.

Pengusaha menilai KEK dapat menjadi solusi untuk menjawab tantangan tersebut. Dengan skema insentif, kemudahan perizinan, serta integrasi kawasan, pelaku industri bisa lebih cepat memenuhi standar halal sekaligus meningkatkan skala produksi.

Selain itu, pengembangan KEK berbasis halal di Jawa juga dinilai mampu menarik investasi baru, khususnya dari investor yang fokus pada industri syariah. Dengan ekosistem yang lebih terstruktur, Indonesia berpeluang memperkuat posisinya sebagai pemain utama industri halal global.

"Sinergi antara pemerintah, pelaku industri, dan pengelola kawasan menjadi kunci utama agar KEK dapat memberikan kontribusi optimal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan," sebut Ma'ruf.

Aturan Wajib Sertifikat Halal

Seperti diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 42/2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 155 menetapkan, produk yang wajib bersertifikat halal adalah barang meliputi makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.

Serta, dan/jasa layanan usaha meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpangan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan atau penyajian.

Selanjutnya Pasal 160 dan Psaal 161 PP tersebut menetapkan penahapan pelaksanaan wajib bersertifikat halal.

Berikut detailnya, seperti dikutip dari PP No 42/2024, Jumat (24/4/2026):

  • Pasal 160:

(1) Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan
dimulai dari tanggal 17 Oktober 2Ol9 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024
(2) Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari
tanggal 17 Oktober 2OL9 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026
(3) Kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal
(4) Penetapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

  • Pasal 161:

(1) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi selain
Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 ayat (21, meliputi:
a. obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
b. obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari tanggal t7 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029;
c. obat keras dikecualikan psikotropika dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034;
d. kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai
dengan tanggal 17 Oktober 2026;
e. barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
f. barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
g. barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026;
h. barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029;
i. barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034; dan
j. Produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(21 Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa yang terkait dengan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dimulai berdasarkan ketentuan waktu penahapan Produk masing-masing

(3) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi Produk selain makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan sebelum masa penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(dce) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Oktober 2026 Wajib Halal Mulai Berlaku, Ini Daftar Produknya


Most Popular
Features