Biaya Haji 2025 Digunakan untuk Subsidi 4.760 Jemaah Tak Seharusnya

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 24/04/2026 13:50 WIB
Foto: REUTERS/Zohra Bensemra

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sejumlah temuan atas penyelenggaraan ibadah haji periode 1446 hijriah atau 2025 masehi.

Salah satu temuannya terkait dengan penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibuadah Haji (BPIH) yang memperhitungkan biaya-biaya yang tidak terkait langsung dengan pelayanan jemaah haji.

"Penyusunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1446H/2025M memperhitungkan biaya-biaya yang tidak terkait langsung dengan pelayanan jemaah haji sebesar Rp64,37 miliar," dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester II-2025 BPK, Kamis (23/4/2026).


Untuk nilai biaya yang diperhitungkan saat penyusunan BPIH tapi tidak terkait langsung dengan pelayanan jamaah haji itu diantaranya berupa biaya tata kelola pelayanan haji, seperti kegiatan sosialisasi, sinkronisasi data, perjalanan dinas, pembelian ATK, sewa kendaraan, dan konsumsi rapat.

Lalu, adapula yang dalam bentuk honor pengelola keuangan; biaya pengelolaan keuangan operasional haji, seperti perjalanan dinas, pembayaran honor, transportasi dan akomodasi, serta kegiatan monitoring dan evaluasi; serta biaya dukungan pemeliharaan aset, yaitu perawatan aset operasional ibadah haji di dalam negeri.

Selain itu, penetapan alokasi anggaran kegiatan pengelolaan keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji pada 8 satker menggunakan satuan paket tanpa didukung Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebagai dasar perhitungan.

"Akibatnya, pembebanan dana biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan nomor porsi (NM) lebih tinggi dari kebutuhan sebenarnya dan indikator kinerja perencanaan anggaran tidak dapat diukur komponen pembentuk harganya," sebagaimana tertera dalam IHPS Semester II-2025 BPK.

Atas masalah ini, BPK mengaku telah memberikan rekomendasi kepada Menteri Agama bersama-sama Menteri Haji dan Umrah untuk berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk penganggaran BPIH dengan menggunakan sumber dana APBN dan dana lain yang sah, serta menyusun volume dan harga satuan yang spesifik untuk seluruh harga satuan biaya.

Temuan selanjutnya terkait BPIH 2025 yakni adanya nilai dana sebesar Rp 161,73 miliar digunakan untuk menanggung biaya haji atas jemaah yang tidak berhak, misalnya 504 jemaah berangkat tahun 1446H/2025M yang pernah melaksanakan ibadah haji dalam 10 tahun terakhir.

Selanjutnya, juga seperti untuk pengisian kuota 2.682 jemaah penggabungan mahram yang tidak mempunyai hubungan keluarga; dan Pengisian kuota 1.574 jemaah pelimpahan porsi tidak sesuai ketentuan.

"Akibatnya, BPIH tahun 1446H/2025M digunakan untuk menyubsidi 4.760 jemaah yang tidak seharusnya berangkat membebani keuangan haji, serta tertundanya pemberangkatan haji atas jemaah yang sudah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan," sebagaimana tertera dalam laporan BPK.

Untuk masalah ini, BPK merekomendasikan Menteri Agama agar bersama-sama dengan Menteri Haji dan Umrah untuk bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan verifikasi kebenaran data kependudukan jemaah penggabungan dan pelimpahan, serta melakukan pembatalan kuota atas jemaah penggabungan dan pelimpahan yang tidak sesuai ketentuan.

Temuan lainnya, yaitu terkait barang yang telah diperoleh tidak sesuai ketentuan dalam kontrak serta belum dimanfaatkan, antara lain Gedung Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Mekkah yang telah disewa untuk pelayanan kesehatan jemaah haji tidak dapat secara maksimal digunakan karena terkendala sertifikat Civil Defense yang belum terbit

Adapula yang berupa bbat/perbekalan kesehatan haji sebesar Rp2,61 miliar memiliki masa kedaluwarsa lebih pendek dari yang ditentukan dalam kontrak, dan sebesar Rp1,34 miliar di antaranya memiliki masa kedaluwarsa Agustus 2025 s.d. April 2026 sehingga berpotensi tidak dapat dimanfaatkan untuk penyelenggaraan kesehatan haji tahun 2026.

Hasil penyediaan vaksin poliomyelitis untuk jemaah haji sebanyak 9.139 vial dengan nilai Rp1,74 miliar juga tercatat belum dimanfaatkan.

Akibat berbagai permasalahan itu, tujuan sewa Gedung KKHI tidak tercapai, Kemenkes tidak memperoleh obat dan perbekalan kesehatan haji dengan masa kedaluwarsa sesuai kebutuhan dan terdapat potensi pemborosan sebesar Rp1,34 miliar, serta hasil pengadaan vaksin poliomyelitis tidak dimanfaatkan untuk jemaah haji.

"BPK merekomendasikan Menteri Kesehatan untuk meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait kejelasan status gedung KKHI, melakukan monitoring sisa obat/perbekalan kesehatan dengan kedaluwarsa yang tidak sesuai kontrak dan memastikan penggantiannya, serta melakukan koordinasi internal terkait pemanfaatan sisa pengadaan vaksin poliomyelitis," tulis BPK dalam IHPS.

Secara keseluruhan, BPK menyebut hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446H/2025M mengungkapkan 14 temuan yang memuat 17 permasalahan ketidakefektifan.

Sedangkan hasil pemeriksaan kepatuhan atas penyelenggaraan ibadah haji mengungkapkan 14 temuan yang memuat 22 permasalahan. Permasalahan tersebut meliputi 6 permasalahan kelemahan SPI, 11 permasalahan ketidakpatuhan sebesar Rp5,89 miliar dan 5 permasalahan 3E (Ekonomisasi, Efisiensi, Efektivitas) sebesar Rp697,14 juta.


(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: UU Pengelolaan Keuangan Haji Perkuat Investasi Luar Negeri