Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Gratis, Purbaya Ungkap Skema Tak Berubah
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa buka suara soal aturan baru pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tidak mengubah total pungutan pajak.
Menurutnya, aturan baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini hanya menggeser skema pemungutan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada pertengahan April ini menetapkan besaran pajak kendaraan listrik, termasuk mobil dan motor listrik. Dengan adanya aturan ini, kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV) akan dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWKLJJ).
"Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain," kata Purbaya kepada wartawan pada taklimat media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (22/4/2026).
Purbaya pun menjelaskan dalam aturan sebelumnya terdapat bentuk insentif tertentu, seperti subsidi impor. Adapun, skema ini yang mengalami penyesuaian pada regulasi baru.
Namun, dia memastikan beban pajak kendaraan listrik secara neto tetap sama jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya. Purbaya pun menegaskan perubahan mencerminkan penyesuaian skema fiskal, bukan penambahan maupun pengurangan total pungutan.
"Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya," tegas Purbaya.
Purbaya mengaku tidak mengingat secara rinci perubahan pada masing-masing komponen pajak dalam aturan Permendagri tersebut. Tetapi, dia memastikan bahwa secara keseluruhan beban pajak yang dibayarkan masyarakat tetap sama.
"Utamanya adalah total yang mereka bayar ke pemerintah enggak ada perubahan, hanya bergeser dari satu tempat ke tempat lain gitu saja. Bentuknya apa, saya lupa," ungkapnya.
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]