Puan Ketok Palu, RUU PPRT Sah Jadi Undang-Undang
Jakarta, CNBC Indonesia - Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) resmi disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI. Pengesahan ini ditandai dengan persetujuan seluruh peserta sidang yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.
Dalam forum tersebut, pimpinan sidang terlebih dahulu meminta persetujuan anggota dewan sebelum mengetok palu pengesahan.
"Kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang yang terhormat, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
"Setuju!" jawab peserta sidang serempak.
"Terima kasih," ujar Puan, disusul ketukan palu dan tepuk tangan di ruang sidang.
Setelah pengesahan, DPR menyampaikan apresiasi kepada jajaran pemerintah yang terlibat dalam pembahasan beleid tersebut, mulai dari kementerian teknis hingga kementerian koordinator. Undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pekerja rumah tangga sekaligus menata hubungan kerja di sektor domestik.
Puan menekankan bahwa regulasi ini tidak menghapus nilai kekeluargaan yang selama ini melekat dalam hubungan kerja rumah tangga, melainkan memperkuatnya dengan kerangka hukum yang lebih jelas.
"Undang-undang ini bertujuan menata ulang hubungan kerja pekerja rumah tangga dari yang semula informal menjadi memiliki kepastian hukum. Nilai tersebut (kekeluargaan) tetap dipertahankan, namun dilengkapi dengan kerangka kerja profesional yang diakui dan dilindungi hukum," jelasnya.
Dari sisi pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan negara hadir untuk memastikan perlindungan menyeluruh dalam sektor ini, sekaligus mendorong hubungan kerja yang lebih adil.
"Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga," kata Supratman.
Undang-undang ini dirancang untuk menutup celah praktik diskriminasi hingga eksploitasi, serta memperkuat posisi pekerja dan pemberi kerja dalam hubungan yang setara.
"Pembentukan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan," ujarnya.
Selain itu, aturan ini juga mengatur berbagai aspek penting mulai dari rekrutmen, perjanjian kerja, hak dan kewajiban para pihak, hingga pelatihan dan pengawasan. Pemerintah juga menekankan pentingnya peningkatan keterampilan pekerja sebagai bagian dari upaya mendorong kesejahteraan.
"Pemerintah menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga untuk disahkan menjadi undang-undang," tegasnya.
Dengan pengesahan ini, pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal kini memiliki payung hukum yang lebih kuat, sekaligus membuka jalan bagi terciptanya hubungan kerja yang lebih profesional tanpa meninggalkan nilai kemanusiaan.
(fys/wur) Add
source on Google