Pajak Mobil Listrik Tak Lagi Berlaku Khusus, Ini Kata Bos Toyota

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
Senin, 20/04/2026 15:35 WIB
Foto: Bob Azam. (CNBC Indonesia/Ferry Sandi)

Jakarta CNBC Indonesia - Pemerintah tidak akan melanjutkan perlakuan spesial terhadap kendaraan listrik, khususnya dalam kebijakan pajak rendah. Wakil Presiden Direktur Toyota Motor Manufacturing Indonesia (TMMIN) Bob Azam menilai bahwa dukungan tersebut tidak bisa berlangsung selamanya.

"Kan sudah di-treatment spesial ya kan, sudah dua tahun spesial. ekosistemnya kan sekarang sudah tumbuh dengan baik ya. Sekarang saatnya memikirkan infrastruktur, ya seperti charging station. Nah mungkin ada perubahan orientasi gitu. Nah itu yang kita lihat di pemerintah," kata Bob dalam Public Announcement TMMIN di NICE PIK 2, Senin (20/4/2026).

Ia menilai industri dinilai harus mulai bersiap menuju kemandirian. Hal ini penting untuk menciptakan ekosistem yang sehat dan berkelanjutan.


"Sekarang kapan kita akan mandiri untuk menjual mobil listrik kalau selamanya didukung oleh subsidi?" ujar Bob Azam.

Adapun setiap kebijakan memiliki batas waktu. Subsidi maupun insentif pajak hanya menjadi alat untuk mendorong fase awal pertumbuhan.

"Pasti kan ada batasnya," lanjutnya.

Perubahan kebijakan pemerintah dinilai sebagai hal yang wajar. Selain itu, kondisi fiskal pemerintah daerah juga menjadi pertimbangan penting. Kebutuhan pendanaan membuat kebijakan harus lebih selektif.

"Pemerintah daerah juga sekarang income-nya lagi tertekan," ujarnya.

Meski ada potensi dampak terhadap penjualan, industri diminta untuk beradaptasi. Perubahan kondisi pasar dianggap sebagai hal yang tidak terhindarkan.

"Kita harus menghadapi dampaknya," kata Bob.

Ia juga optimistis tekanan tersebut tidak akan berlangsung lama. Pasar diyakini akan menemukan keseimbangan baru.

"Saya melihat dampaknya ini nggak akan berlangsung bertahun-tahun," ujarnya.

Dalam jangka panjang, industri harus siap berdiri tanpa ketergantungan. Hal ini menjadi bagian dari proses menuju kedewasaan pasar.

"One day ya kita harus meninggalkan subsidi itu," sebut Bob.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri baru saja mengeluarkan aturan baru yang akan mengenakan pajak bagi kendaraan listrik di Indonesia. Aturan tersebut adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat.

Dalam aturan baru ini, kendaraan listrik tidak disebutkan sebagai objek yang dikecualikan dari PKB dan BBNKB. Dengan demikian, mobil maupun motor berbasis baterai atau kendaraan listrik dapat dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Aturan ini sudah diteken oleh Mendagri Tito Karnavian dan diundangkan pada 1 April 2026.


(dce) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dirut TMMIN, Nandi Julyanto Raih Green Leadership Proper 2025