MARKET DATA

Harga LPG 5,5 Kg & 12 Kg Naik, Berapa Harga di Pangkalan-Pengecer?

Firda Dwi Muliawati,  CNBC Indonesia
20 April 2026 13:50
Harga LPG 5,5 Kg & 12 Kg Naik, Berapa Harga di Pangkalan-Pengecer?
Foto: Pekerja memindahkan tabung gas LPG non-subsidi (Bright Gas) ukuran 5,5 kg di salah satu agen di kawasan Pasar Rebo, Jakarta, Rabu (1/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga jual Liquefied Petroleum Gas (LPG) non subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg per 18 April 2026. Namun, harga jual yang berlaku di tingkat pangkalan dan pengecer belum berlaku perubahan..

Hal itu setidaknya yang terpantau di wilayah Tangerang Selatan. Salah satu pangkalan LPG resmi Pertamina masih menjual LPG non subsidi sama seperti harga yang berlaku pada periode sebelum kenaikan harga.

"(Harga) Rp 110.000 (LPG 5,5 kg), Rp 210.000 (LPG 12 kg)," ujar penjaga Pangkalan LPG tersebut, Senin (20/4/2026).

Alasan belum naiknya harga jual LPG non subsidi tersebut lantaran belum adanya surat edaran keputusan kenaikan harga dari Agen Pertamina setempat. Dia pun sejatinya sudah mendapatkan info adanya penyesuaian harga LPG non subsidi dari Pertamina Pusat, namun masih menunggu keputusan untuk menaikkan harga dalam praktiknya.

"Nunggu surat keputusan Agen. Kalau mau beli harga lama, sekarang. 1-2 hari lagi mungkin (naik)," imbuhnya.

Sama halnya di tingkat pengecer, harga LPG non subsidi yang dijual belum mengalami kenaikan harga. Untuk jenis LPG 3 kg bersubsidi pun harganya juga masih berlaku seperti periode sebelum kenaikan, yakni Rp 22.000 per tabung.

"Belum naik, masih (sama)," ujar penjaga toko di wilayah Tangerang Selatan, Senin (20/4/2026).

Melansir laman resmi Pertamina Patra Niaga, harga yang berlaku untuk wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, harga LPG 5,5 kg tercatat naik sebesar Rp 17.000 menjadi Rp 107.000 per tabung. Sedangkan untuk tabung 12 kg di wilayah Banten hingga Bali kini dibanderol seharga Rp 228.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp 36.000 dari harga sebelumnya.

Di wilayah Sumatra dan sebagian Sulawesi, harga LPG 5,5 kg kini dipatok pada level Rp 111.000, sementara untuk tabung 12 kg dijual seharga Rp 230.000. Harga ini berlaku merata mulai dari Aceh, Sumatra Utara, Riau, Lampung, hingga Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.

Untuk wilayah Kalimantan dan Sulawesi Utara, harga LPG 5,5 kg ditetapkan sebesar Rp 114.000 dengan harga tabung 12 kg mencapai Rp 238.000 per tabung. Khusus untuk wilayah Free Trade Zone (FTZ) Batam, harga terpantau lebih rendah yakni Rp 100.000 untuk ukuran 5,5 kg dan Rp 208.000 untuk ukuran 12 kg.

Sementara itu, harga tertinggi berada di wilayah Maluku dan Papua di mana LPG 5,5 kg kini mencapai Rp 134.000 dan LPG 12 kg seharga Rp 285.000 per tabung. Untuk wilayah Kalimantan Utara khususnya Tarakan, harga LPG 5,5 kg tercatat Rp 124.000 dan ukuran 12 kg dipatok pada harga Rp 265.000.

Berikut daftar harga LPG non subsidi di tingkat agen resmi Pertamina (sudah termasuk PPN), berlaku per 18 April 2026:

Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat

LPG 5,5 kg: Rp 107.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 90.000)

LPG 12 kg: Rp 228.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 192.000)

Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan

LPG 5,5 kg: Rp 111.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 94.000)

LPG 12 kg: Rp 230.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 194.000)

Bangka-Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tenggara

LPG 5,5 kg: Rp 114.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 97.000)

LPG 12 kg: Rp 238.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 202.000)

Kalimantan Utara (Tarakan)

LPG 5,5 kg: Rp 124.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 107.000)

LPG 12 kg: Rp 265.000 (Naik Rp 36.000 dari Rp 229.000)

Maluku (Ambon), Papua (Jayapura)

LPG 5,5 kg: Rp 134.000 (Naik Rp 17.000 dari Rp 117.000)

LPG 12 kg: Rp 285.000

Free Trade Zone (FTZ) Batam

LPG 5,5 kg: Rp 100.000

LPG 12 kg: Rp 208.000

Harga di luar radius 60 km dari lokasi filling plant dapat dikenakan tambahan biaya angkut sesuai ketentuan yang berlaku.

(pgr/pgr) Add logo_svg as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Salurkan LPG 3 Kg untuk Warga Aceh, Pertamina Hadirkan Operasi Pasar


Most Popular
Features