Model 'Windfall Tax' Ini Cocok Buat RI, Kas Negara Bisa Aman!

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Jumat, 17/04/2026 21:40 WIB
Foto: Ilustrasi Pajak. (Dok. Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) meyakini penerapan PRRT (Progressive Resource Rent Tax) atau windfall tax alias pajak 'durian runtuh' pada sektor ekstraktif Indonesia secara luas (migas dan minerba), dengan adaptasi parameter sesuai karakteristik komoditas dapat mengoptimalkan pendapatan pajak Indonesia saat harga komoditas naik sekaligus menjaga defisit saat harga komoditas turun.

‎Berdasarkan simulasi counterfactual oleh INDEF dengan cakupan penuh seluruh komoditas pada periode 2009- 2023 Indonesia berpotensi menambah penerimaan rata- rata Rp67 triliun per tahun (2017-2024), dengan puncak Rp192 triliun pada 2022 (setara 0,98 persen PDB nominal 2022), dominan dari batubara.


‎Pada tahun harga rendah (2015-2016, 2020) dan akhir 2024, penerimaan simulasi mendekati nol, konsisten dengan desain countercyclical. Angka ini bersifat upper-bound, implementasi bertahap akan menghasilkan trajektori penerimaan yang lebih rendah secara proporsional pada tahun-tahun awal.

‎"Windfall komoditas akan terus berulang. Pertanyaannya bukan apakah Indonesia siap, melainkan seberapa cepat arsitektur fiskalnya dapat diperbaiki sebelum siklus berikutnya," tulis INDEF dalam Policy Brief dikutip pada Jumat (17/4/2025).

‎PRRT adalah pajak atas rente ekonomi yang dikenakan di atas ambang tingkat pengembalian normal, dengan lapisan tarif progresif sesuai profitabilitas proyek.

‎"Usulan ini berangkat dari dilema klasik negara kaya sumber daya: penerimaan melimpah ketika harga komoditas naik, defisit ketika harga jatuh. Volatilitas harga bersifat permanen dan sulit diprediksi," kata INDEF.

‎PRRT mengenakan pajak tambahan secara progresif atas keuntungan yang melebihi tingkat pengembalian normal (normal rate of return) dari proyek ekstraktif.

‎Setiap keuntungan yang melebihi biaya modal dan risiko eksplorasi merupakan economic rent, yaitu surplus yang berasal dari kelangkaan sumber daya milik negara, bukan dari keahlian atau inovasi investor.

‎"Berbeda dari royalti yang dikenakan per unit produksi tanpa memperhatikan profitabilitas, PRRT bersifat countercyclical. Saat harga rendah dan margin keuntungan per unit tipis, beban PRRT mendekati nol. Saat harga tinggi dan margin keuntungan per unit melebar, tarif meningkat secara bertahap," tulis INDEF.

‎Rekomendasi Kebijakan INDEF

‎Rekomendasi INDEF dibagi dua, yakni langkah substantif membangun rezim PRRT dan tantangan implementasi yang perlu dikelola paralel.

‎1. Bangun rezim PRRT melalui Undang-Undang, dan sementara itu tutup celah windfall lewat regulasi transisi. Pasal 23A UUD 1945 mensyaratkan bahwa pajak baru atas rente sumber daya hanya dapat ditetapkan melalui UU; Peraturan Pemerintah, Perpres, dan Permen tidak dapat menciptakan kewajiban pajak baru. Karena itu diperlukan dua jalur paralel.

‎- Jalur UU (jangka panjang): Kemenkeu, ESDM, dan Bappenas menyusun RUU PRRT bersama akademisi dan DPR, baik sebagai UU tersendiri maupun amandemen UU PPh dan UU Cipta Kerja.

‎- Jalur regulasi transisi 12-24 bulan (tanpa pajak baru): (i) PP pelengkap PP 18/2025 dan PP 19/2025 yang menambahkan utilisasi kapasitas dan profit proxy sebagai parameter tarif royalti progresif; (ii) Perpres alokasi penerimaan royalti progresif pada kondisi harga tinggi ke dalam dana cadangan stabilisasi; (iii) Permen ESDM dan Permenkeu untuk memperkuat pelaporan produksi dan biaya per kontrak.

-‎Pembagian peran yang jelas: regulasi transisi memperbaiki struktur royalti pendapatan kotor dan menjembatani gap windfall capture, sedangkan UU PRRT tetap menjadi satu-satunya instrumen konstitusional untuk menangkap economic rent secara penuh.

‎2. Terapkan PRRT secara prospektif untuk menjaga kredibilitas rezim fiskal dan meminimalkan kenaikan cost of capital sektor ekstraktif. Pajak atas rente yang dipersepsikan dapat berlaku retroaktif memicu problem time-inconsistency (Daniel, Keen & McPherson, 2010): investor menaikkan risk premium atas investasi baru, hurdle rate proyek meningkat, dan keputusan eksplorasi tertekan. Kepatuhan terhadap sanctity of contract karenanya adalah instrumen ekonomi muntuk menjaga biaya modal sektor tetap rendah, bukan sekadar prinsip legal.

-‎Mengikat kontrak baru setelah UU berlaku. Rezim PRRT diberlakukan prospektif untuk memberikan certainty of rules bagi investasi yang akan datang dan mencegah sunk-cost appropriation atas kapital yang sudah committed.

-‎Grandfather clause bagi kontrak eksisting. Kontrak berjalan dilindungi agar expected return on committed capital tetap utuh; ini penting karena arus masuk FDI di sektor hulu bersifat lumpy dan path-dependent sehingga sinyal negatif dari satu rezim akan berakumulasi lintas siklus investasi.

-‎Opt-in voluntary benefit. Kontraktor eksisting dapat masuk rezim PRRT secara sukarela dengan insentif fiskal terukur, mengikuti preseden Australia saat transisi dari Crude Oil Excise ke PRRT pada 1990-an, yang berhasil memindahkan sebagian besar kontrak ke rezim baru tanpa memicu arbitrase investasi atau penurunan investasi hulu.

3.Bangun infrastruktur data terintegrasi sebagai fondasi operasional rezim. Tanpa data produksi dan biaya per kontrak yang kredibel, audit PRRT berbasis profitabilitas tidak dapat dieksekusi.

- Database terintegrasi SKK Migas, Ditjen Minerba ESDM, dan DJP dengan horison 2-3 tahun pembangunan.

4.Jadikan transparansi sebagai prinsip utama, bukan fitur pelengkap. Transparansi adalah prakondisi kredibilitas rezim di mata publik maupun investor.

- Naikkan komitmen Indonesia dalam Extractive Industries Transparency Initiative dari tahap pelaporan ke implementasi penuh.

- Publikasikan secara berkala seluruh perhitungan dan penerimaan PRRT per kontrak, termasuk parameter threshold dan rent yang ditangkap.

5.Selaraskan PRRT dengan agenda hilirisasi mineral. PRRT menargetkan rent dari ekstraksi, bukan nilai tambah pengolahan; desain harus eksplisit mendukung investasi hilir.

- Pengurangan basis PRRT secara proporsional bagi perusahaan yang membangun smelter atau fasilitas hilirisasi domestik.

- Insentif tambahan untuk pengolahan lanjutan yang meningkatkan konten domestik dan penyerapan tenaga kerja.

"Kapasitas administrasi adalah tantangan teknis utama. Audit PRRT berbasis profitabilitas lebih kompleks dibanding royalti volume, menuntut DJP dan BPKP menguasai struktur biaya ekstraktif, transfer pricing kontrak afiliasi, dan valuasi aset jangka panjang; kolaborasi teknis dengan otoritas pajak Australia dan Norwegia menjadi prasyarat," tutup sekaligus menjadi kesimpulan INDEF.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pengusaha Batu Bara CS Bakal Kena Windfall Tax