Beroperasi di Mei, Tambang Martabe Bakal Produksi 60.000 Ons Emas
Jakarta, CNBC Indonesia -Â PT United Tractors Tbk (UNTR) menargetkan produksi emas sebesar 60.000 ons seiring dengan rencana operasi kembali tambang Martabe, Sumatra Utara, pada Mei 2026 mendatang.
UNTR melalui anak usaha, PT Agincourt Resources (PTAR), tengah menyiapkan seluruh kesiapan operasional pertambangan setelah sanksi lingkungan dari pemerintah dicabut.
Presiden Direktur UNTR Iwan Hadiantoro menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan kontraktor untuk memulai kembali aktivitas di lapangan. Ia menyebut perusahaan juga mulai memanggil kembali para karyawan yang sempat dirumahkan selama periode penghentian sementara operasional tambang.
"Pertengahan bulan Mei sudah bisa beroperasi dan apabila itu kita sudah bisa beroperasi, targetnya sekitar 60.000 ounce," ungkap Iwan dalam public expose di Jakarta, Kamis (16/4/2026).
Iwan menjelaskan bahwa pembukaan kembali tambang tersebur diikuti dengan komitmen perusahaan untuk meningkatkan aspek keselamatan dan lingkungan hidup. Upaya tersebut mencakup penguatan kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna memastikan standar operasional yang berkelanjutan.
Untuk tahun ini, UNTR sendiri menganggarkan belanja modal atau capital expenditure (capex) sebesar US$ 850 juta. Meski demikian, pihaknya terbuka untuk meninjau ulang besaran tersebut seiring dengan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menjelaskan bahwa keputusan pengoperasian tambang emas Martabe diambil berdasarkan hasil evaluasi KLH terhadap pengelolaan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan.
"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan KLH terhadap pengelolaan lingkungan yang bersangkutan memenuhi persyaratan dalam pengelolaan pertambangan berkelanjutan dan telah dicabut pengenaan sanksinya," ungkap Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung secara terpisah.
Yuliot menambahkan bahwa dengan dicabutnya sanksi tersebut, perusahaan kini dapat kembali melaksanakan kegiatan produksi sesuai dengan ketentuan Kontrak Karya (KK) yang berlaku hingga 2042.
PTAR tetap diperbolehkan menjalankan operasional sesuai dengan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2025-2027 yang telah ada.
"Untuk RKAB yang bersangkutan dapat melakukan produksi sesuai RKAB 2025-2027 dan paralel mengajukan RKAB 2026," ungkapnya.
source on Google [Gambas:Video CNBC]