FOTO

Penampakan Ketua Ombusman RI Pakai Rompi Pink & Resmi Ditahan Kejagung

CNBC Indonesia/Faisal Rahman, CNBC Indonesia
Kamis, 16/04/2026 13:43 WIB

Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan tersangka kasus nikel dan ditahan 20 hari. Begini potretnya pakai rompi pink Kejagung.

1/5 Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, berjalan menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). Kejaksaan Agung telah menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara yang tengah diselidiki, dan ia terlihat keluar dari Gedung Pidana Khusus (Pidsus) dengan mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Pihak Kejagung menyatakan akan mengungkap secara rinci kasus tersebut pada siang hari ini. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

2/5 Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatno, mengisyaratkan kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. “Sebentar lagi, tunggu tersangka lain,” ujarnya di kantor Kejagung. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

3/5 Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Hery Susanto diketahui baru saja menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031. Ia resmi dilantik setelah mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara pada 10 April 2026, menggantikan Mokhammad Najih yang memimpin pada periode sebelumnya. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

4/5 Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat Hery berkaitan dengan tata kelola usaha pertambangan nikel pada periode 2013–2025 di Sulawesi Tenggara. Perkara ini bermula dari persoalan perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan terhadap PT TSHI. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

5/5 Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Dalam prosesnya, Hery diduga berperan mengatur agar PT TSHI menghitung sendiri beban PNBP yang harus dibayarkan. Ia juga disebut terlibat dalam upaya mengoreksi kebijakan Kementerian Kehutanan melalui Ombudsman. Atas perbuatannya, Hery disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan b serta pasal 606 KUHP baru, dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Jakarta. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Add as a preferred
source on Google