Kejagung Tangkap Ketua Ombudsman RI, Ini Kasusnya

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
Kamis, 16/04/2026 12:58 WIB
Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung telah menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) sebagai tersangka. Hery sudah keluar dari Gedung Pidsus Kejagung menggunakan rompi tahanan pink.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan kasus yang menjerat Hery adalah soal tata kelola usaha pertambangan nikel 2013-2025 di Sulawesi Tenggara.

"Tim penyidik Jampidsus menetapkan HS, dalam perkara tipikor tata kelola usaha pertambangan nikel 2025. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik dilakukan penggeledahan dan lain-lain," ungkap .


Syarief menjelaskan kronologi kasus tersebut bermula saat PT TSHI memiliki permasalahan perhitungan PNBP oleh Kementerian Kehutanan RI. Oleh karena PT TSHI keberatan untuk melakukan pembayaran hal tersebut, Sdr LD selaku pemilik PT TSHI mencari jalan keluar sehingga bertemu dengan dengan Tersangka HS.

Kemudian HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026 bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat. Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI tersebut, Sdr. HS mengatur sedemikian rupa sehingga kebijakan yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI yang harus membayar uang denda adalah keliru. Oleh karenanya dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Selanjutnya dilakukan pertemuan antara Sdr. HS dan Sdr. LO sekira bulan April tahun 2025 di Kantor Ombudsman dan di Hotel Borobudur, dengan tujuan karena Sdr. LKM dan Sdr. LO mengetahui bahwa fungsi Ombudsman yaitu menangani kebijakan atau Keputusan Pemerintah termasuk Kementerian Kehutanan.

Oleh karenanya, Sdr. LKM dan Sdr. LO menyampaikan kepada Sdr. HS agar ditemukan kesalahan administrasi dalam dalam proses perhitungan PNBP IPPKH (Penerimaan Negara Bukan Pajak - Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dituangkan dalam Keputusan Kementrian Kehutanan RI, dengan kesepakatan Sdr. HS akan diberikan uang sejumlah Rp1,5 miliar.

Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kementerian Kehutanan RI selesai, Sdr. LKM diperintahkan oleh Sdr. HS untuk menyampaikan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman kepada Sdr. LO selaku pihak dari PT TSHI kepada pihak Laode PT TSHI, dan menyampaikan pesan dari Sdr. HS bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan akan sesuai harapan Sdr. LO dan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI sehingga menguntungkan PT TSHI.

Foto: Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)
Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto berjalan menuju mobil tahanan di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (16/4/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"Kemudian bersama saudara HS untuk mengatur sehingga surat atau kebijakan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman agar PT TSHI menghitung sendiri beban yang harus dibayar," bebernya.

Dengan kasus ini, tersangka HS ditetapkan melanggar pasal 12 huruf a huruf b pasal 606 KUHP baru dengan masa penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta.

"Tersangka HS ditetapkan melanggar pasal 12 huruf a huruf b pasal 606 KUHP baru penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Jakarta," ucapnya.


(emy/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Minyak Mentah Petral