Heboh Isu Militer AS Incar Akses Ruang Udara RI, Ini Respons Kemenhub

Wiji Nur Hayat, CNBC Indonesia
Senin, 13/04/2026 17:37 WIB
Foto: Dalam foto yang dirilis oleh Angkatan Laut AS ini, sebuah F-35C Lightning II, yang tergabung dalam Skuadron Serangan Pesawat Tempur Marinir (VMFA) 314, bersiap melakukan pendaratan dengan penahan di dek penerbangan kapal induk kelas Nimitz USS Abraham Lincoln (CVN 72) di Laut Arab pada 12 Februari 2026. (AFP/SONNY ESCALANTE)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah laporan media mengungkapkan Washington tengah mengincar akses blanket overflight atau izin terbang menyeluruh bagi armada militernya di wilayah udara Indonesia. Laporan tersebut bahkan mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah memberikan persetujuan terhadap usulan strategis yang diajukan oleh pihak Pentagon tersebut.

Kementerian Perhubungan akhirnya merespons kabar yang beredar. Plt Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Endah Purnama Sari menjelaskan terkait rencana pemberian akses overflight bagi pesawat militer asing melalui wilayah udara Indonesia pemerintah Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjaga kedaulatan wilayah udara nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional, termasuk yang diatur dalam Konvensi Penerbangan Sipil Internasional (Chicago Convention 1944).

"Setiap aktivitas penerbangan, khususnya yang berkaitan dengan pesawat negara, termasuk pesawat militer asing yang melintasi wilayah udara Indonesia, wajib memperoleh izin diplomatik (diplomatic clearance) dan keamanan (security clearance) dari Pemerintah Republik Indonesia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/4/2026).


Kemenhub menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan ruang udara sipil secara ketat, serta berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut penggunaan wilayah udara oleh pihak asing. Hingga saat ini, tidak terdapat perubahan kebijakan yang mengatur mekanisme perizinan penerbangan pesawat negara asing di wilayah udara Indonesia. Seluruh prosedur tetap dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Indonesia akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan kepentingan nasional dalam menyikapi setiap dinamika di sektor penerbangan dan ruang udara," tegas dia.


(wur/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ukur Kekuatan Militer AS di Tengah Konflik Timur Tengah