RI Serahkan Daftar Pembelaan dari Tuntutan Hasil Investigasi Dagang AS
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia siap menyerahkan daftar pembelaan dari hasil tuduhan masalah perdagangan yang diajukan Amerika Serikat melalui Section 301 Trade Act 1974.
Tuduhan perdagangan yang tidak berimbang itu terkait dengan dua masalah utama, yakni dugaan praktik penciptaan kapasitas produksi berlebihan (structural excess capacity serta penggunaan tenaga kerja paksa (forced labor).
Seusai menghadiri rapat koordinasi terkait penyiapan daftar pembelaan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan, draf pembelaan itu kini sudah ada dan tinggal diserahkan ke pihak Amerika Serikat (AS) pada 15 April 2026.
"Nanti tanggal 15 kita submit dan saya kira ya sudah oke semua," kata Budi Santoso di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Untuk masalah yang terkait dengan structural excess capacity, Budi mengatakan pemerintah telah menyiapkan jawaban bahwa kapasitas produksi di industri Indonesia tak pernah melebihi permintaan. Artinya, produksi dilakukan sesuai dengan mekanisme permintaan pasar global.
"Kenapa kebijakan kita itu tidak menimbulkan structural excess capacity karena memang produksi manufaktur kita itu kan diproduksi sesuai permintaan pasar, market driven," tegas Budi.
Bila structural excess capacity itu dipermasalahkan AS karena selama ini neraca perdagangan Indonesia-AS selalu surplus, Budi menganggap keliru. Sebab, memang masyarakat AS membutuhkan pasokan yang banyak dari produksi hasil industri di Indonesia.
"Nah surplus Indonesia ke Amerika ini kan sebenarnya juga memang berbedaan struktur ekonomi kita, karena memang kita ekspor ke Amerika kan karena memang permintaan domestik Amerika yang besar ke Indonesia," ucapnya.
Oleh sebab itu, ia menekankan, tanggal 15 lusa pemerintah akan segera menjawab segala tuduhan AS. Setelahnya, telah teragendakan sesi dengar pendapat publik AS atau public hearing keesokan harinya.
"Seperti trade remedies itu jadi ada submissionnya, kemudian ada public hearingnya, ya kita ikutin. Kita harus melakukan pembelaan yang kita juga sering lakukan ketika trade remedies dari negara lain," papar Budi.
Sementara itu, terkait dengan tuduhan forced labour, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli setelah rapat koordinasi dengan Kemenko Perekonomian menjelaskan, pemerintah juga siap memberikan jawaban pada 15 April 2026.
"Kita selama ini sudah sangat baik terkait dengan regulasi penegakan HAM, jadi tidak ada istilahnya. Dan kita enggak pernah menolerir adanya forced labour dalam sistem produksi kita dan kita juga punya pengawasan dan sebagainya. Jadi Alhamdulillah tadi sudah selesai, tinggal penyiapan untuk dokumen akhir," tegas Yassierli.
(arj/haa) [Gambas:Video CNBC]