Prabowo Pegang Tunai Rp31,3 T dari Hasil Penyelamatan Uang Negara
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperoleh penerimaan negara tambahan dari hasil penyelematan keuangan negara dari tindak pidana korupsi atau tipikor senilai Rp 31,3 triliun.
Penerimaan itu berasal dari nilai penyelamatan keuangan negara dari Satgas Penertiban Kawasan Hutan sebesar Rp 11,4 triliun pada hari ini, Jumat (10/4/2026). Ditambah dengan hasil penyelamatan uang negara pada Oktober 2025 senilai Rp 13,25 triliun dari tindak pidana korupsi fasilitas CPO dan turunannya, serta Rp 6,62 triliun pada Desember 2025.
"Dengan demikian total uang tunai yang berhasil kita selamatkan adalah Rp 31,3 triliun," kata Prabowo dalam acara Penyerahan Denda Administratif dan Penyelamatan Keuangan Negara di Kantor Pusat Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan, nilai uang tunai yang akan masuk dalam kas negara dalam bentuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) itu bisa digunakan untuk memperbaiki 34 ribu sekolah yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Tahun lalu, kita baru berhasil memperbaiki 17 ribu sekolah, berarti uang ini bisa 2 kali lipat APBN, yang mana sekolah-sekolah berbelas-belas tahun tidak mengalami perbaikan," ungkap Prabowo.
"Bisa juga dibayangkan kalau membantu renovasi rumah untuk rumah berpenghasilan rendah ini dapat, memperbaiki 500 ribu lebih, berarti bisa memberi manfaat kepada 2 juta rakyat kita berpenghasilan rendah," tegasnya.
(arj/haa) [Gambas:Video CNBC]