Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dugaan pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Trading Limited (PETRAL) periode 2008-2015, yang merupakan pengembangan kasus tata kelola minyak mentah. Penetapan itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam konferensi pers di kantor pusat Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (9/4/2026) malam.(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Sebagaimana kita ketahui bahwa tim penyidik Kejaksaan Agung pada bulan Oktober 2025 telah menaikkan perkara PETRAL ke penyidikan. Bahwa dalam perkembangannya, tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah," ujar Anang. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Dan dari pengumpulan alat-alat bukti yang ada, baik itu keterangan para saksi, alat bukti baik dokumen dan elektronik serta ahli maka pada malam ini, tanggal 9 April 2026, telah menetapkan tujuh tersangka," lanjutnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, selama periode 2008-2015, terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Menurut dia, tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan salah satu tersangka. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Bahwa untuk mengakomodasikan kepentingan MRC dan IRW, lanjut Syarief, pada bulan Juni tahun 2012, tersangka BBG, AGS, NRT, serta MLY, mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi Pertamina. Setelah tender dilakukan sekian rupa, kemudian PES yang dibantu perusahaan YR, melakukan penandatanganan MoU ketika memasukkan produk kilang untuk tahun 2012-2014. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)