Jadi Tersangka di 2 Kasus Minyak, Riza Chalid Berstatus Buron
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008-2015.
Namun demikian, hingga kini MRC diketahui masih berstatus buron atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Hal ini menambah daftar perkara yang menjerat Riza Chalid, setelah sebelumnya ia juga telah lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa dalam perkara Petral, penyidik menemukan adanya praktik pengadaan minyak mentah dan produk kilang yang tidak sesuai ketentuan.
"Bahwa periode 2008-2015, itu terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang. dan tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal PES terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan salah satu tersangka," kata dia dalam Konferensi Pers, Kamis (9/4/2026).
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka, yakni BBG, AGS, MLY, NRD, TFK, MRC, dan IRW. Para tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP Nasional atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syarief membeberkan bahwa saat ini lima tersangka telah dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan. Sementara itu, terhadap tersangka BBG, berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dilakukan penahanan kota.
"Kemudian terhadap salah satu tersangka, yaitu MRC, ini memang sudah menjadi DPO bagi Kejaksaan. Sedangkan untuk besarnya kerugian negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," ujar Arief.
(pgr/pgr) [Gambas:Video CNBC]