Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, selama periode 2008-2015, terdapat pengadaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Menurut dia, tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi-informasi rahasia internal Pertamina Energy Services (PES) terkait mengenai kebutuhan minyak mentah dan gasoline serta informasi lainnya yang dilakukan salah satu tersangka. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)