Purbaya Terbitkan Aturan Percepatan Penyaluran Dana Kopdes Merah Putih

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 02/04/2026 11:55 WIB
Foto: Kehadiran mobil pikap impor asal India mulai terlihat di sejumlah koperasi desa di Surabaya. (Instagram/mahindraautoglobal)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan peraturan baru yang mengatur tata cara penyaluran dana dari transfer ke daerah (TKD), seperti dana alokasi umum (DAU) atau dana bagi hasil (DBH) dan dana desa untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) maupun Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).

Peraturan baru itu ia tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026. PMK 15/2026 ini telah ia tandatangani sejak 16 Maret 2026 dan berlaku sejak tanggal 1 April 2026.

"Bahwa untuk memberikan pedoman dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diatur tata kelola dalam penyaluran dana alokasi umum/dana bagi hasil atau dana desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih," dikutip dari bagian menimbang PMK 15/2026, Kamis (2/4/2026).


Dalam skema penempatan dananya, Pasal 2 PMK itu menyebut bahwa menteri keuangan akan melakukan penempatan dana sebagai sumber likuiditas pembiayaan bank secara bertahap dengan memperhatikan kondisi likuditas keuangan negara untuk percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP.

Pembiayaan oleh Bank diberikan dengan limit maksimal Rp 3 miliar per unit gerai KKMP/KDMP. Tingkat suku bunga/margin/bagi hasil kepada penerima Pembiayaan ditetapkan sebesar 6% per tahun, dengan jangka waktu (tenor) pembiayaan 72 bulan.

Adapun untuk masa tenggang (grace period) Pembiayaan ditetapkan selama 6 bulan atau paling lama 12 bulan untuk pembayaran angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil Pembiayaan.

"Penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan KKMP/KDMP dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, kehati-hatian, dan performance based," sebagaimana tertera dalam Pasal 4.

Untuk mekanisme penyaluran dana TKD seperti DAU atau DBH serta dana desa, mulanya bank akan menyampaikan surat permohonan penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa untuk membayar angsuran pokok dan bunga/margin/bagi hasil ke Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN).

Surat permohonan itu disampaikan setelah Bank menerima dokumen serah terima pekerjaan dari Menteri Koperasi yang telah direviu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan/atau aparat pengawasan intern pemerintah kementerian/lembaga/pemerintah daerah dengan pedoman dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

"Bank bertanggung jawab atas kebenaran isi dalam surat permohonan," sebagaimana tertera dalam Pasal 6.

Setelah prosedur surat permohonan dipenuhi, KPA BUN Pengelola Dana Transfer Umum maupun KPA BUN Pengelola Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus dan Keistimewaan akan menyampaikan rekomendasi penyaluran DAU/DBH kepada KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum, maupun koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah.

Berdasarkan rekomendasi, KPA BUN Penyaluran Dana Transfer Umum ataupun koordinator KPA BUN Penyaluran Transfer ke Daerah melakukan pemotongan penyaluran DAU/DBH ke RKUD dan penyaluran atas dana hasil pemotongan DAU/DBH ke rekening penampung penyaluran dana.

Besaran penyaluran dana hasil pemotongan DAU/DBH ke rekening penampung penyaluran dana dan penyaluran Dana Desa sebagai dasar penyesuaian penganggaran dalam APBD oleh Pemerintah Daerah dan APB Desa oleh Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme tata cara penyaluran DAU/DBH atau Dana Desa diselenggarakan menggunakan sistem informasi berbasis elektronik dan dilaksanakan pula ketentuang mengenai akuntansi serta pelaporan setelahnya.


(arj/wur) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Kemendes Pastikan Koperasi Desa Lebih Unggul Dari Ritel Modern