MARKET DATA

Catat! Kendaraan Ini Boleh Isi BBM Subsidi 200 Liter per Hari

pgr,  CNBC Indonesia
01 April 2026 13:20
doc PT Pertamina (Persero)
Foto: doc PT Pertamina (Persero)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Indonesia memutuskan untuk mengendalikan pemakaian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Subsidi seperti Solar dan juga Pertalite. Untuk kendaraan pribadi, pembelian dibatasi hanya 50 liter per hari.

Akan tetapi, dalam dokumen keputusan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) yang diperoleh CNBC Indonesia, kuota BBM subsidi untuk kendaraan umum bisa lebih tinggi dari kendaraan pribadi atau bisa mencapai 80 liter hingga 200 liter per hari per kendaraan.

Ketentuan perbedaan pengendalian kuota tersebut juga disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam aat konferensi pers Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global secara daring, Selasa (31/4/2026).

"Distribusi BBM pemerintah akan melakukan pengaturan pembelian dengan penggunaan barcode MyPertamina dengan batas batas wajar 50 liter per kendaraan. Tidak berlaku kendaraan umum," terang Airlangga.

Sementara itu, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menambahkan bahwa dengan pembelian BBM yang wajar dan bijak, pembelian BBM dengan 50 liter per kendaraan per hari sudah terisi penuh.

"Mobil sehari 50 liter, tangki sudah penuh. Itu di dorong ke sana yang tidak terlalu penting kami mohon lakukan dengan bijak," tegas Bahlil.

Berdasarkan dokumen yang beredar, tercantum dalam Keputusan Kepala BPH Migas No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan Pada Transportasi Kendaraan Bermotor Untuk Angkutan Orang dan/atau Barang.

Artinya, aturan tersebut mengatur soal penyaluran BBM bersubsidi berupa Solar Subsidi dan Pertalite (RON 90), baik untuk kendaraan pribadi maupun barang, baik mobil, ataupun kendaraan beroda 6.

Khusus jenis Solar subsidi, rinciannya sebagai berikut:

  • Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan

orang dan/ atau barang roda 4 (empat) paling banyak 50

(lima puluh) liter/hari/kendaraan

  • kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 (delapan puluh) liter/hari/kendaraan:
  • Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan /atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banuak 200 (dua ratus) liter per hari/kendaraan.
  • kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 (lima puluh) liter/hari/kendaraan.

Khusus Pertalite rinciannya sebagai berikut:

- Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan atau barang roda 4 (empat paling banyak 50 lite/hari/kendaraan.

- Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum (mobil ambulance, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah) paling banyak 50 (lima puluh) liter/hari/kendaraan.

Dalam aturan yang tersebar tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tercatat telah menetapkan beleid tersebut tertanggal 30 Maret 2026.

"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2026," tulis beleid yang tersebar itu, dikutip Selasa (31/3/2026).

(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Beli BBM Wajib QR Code, Konsumsi Pertalite Turun 10% & Solar 1,5%


Most Popular
Features