Tok! Kebijakan Mandatori Biodiesel B50 Berlaku Mulai 1 Juli 2026

Robertus Andrianto, CNBC Indonesia
Selasa, 31/03/2026 19:32 WIB
Foto: Konferensi Pers ESDM kebijakan pemerintah dalam menyikapi kondisi geopolotik global, Selasa (31/3/2026). (Tangkapan layar Kementerian ESDM)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan mandatori pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel sebesar 50% (B50) pada Solar mulai 1 Juli 2026.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers tentang Kebijakan Pemerintah dalam Mitigasi Risiko dan Antisipasi Dinamika Global secara daring dari Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).

Kebijakan ini tak lain sebagai bentuk pemerintah dalam melakukan efisiensi energi untuk mengantisipasi dampak perang Timur Tengah.


"Bagian kemandirian energi dan efisiensi, pemerintah menerapkan B50 per 1 Juli 2026," ungkap Airlangga, Selasa (31/3/2026).

"Pertamina siap blending dan mengurangi BBM fosil 4 juta kilo liter (kl). Ini dalam satu tahun. Dalam 6 bulan dari fosil dan subsidi biodiesel nilainya (penghematan) Rp 48 triliun," jelasnya.

Selain menerapkan biodiesel B50, menurutnya pemerintah juga akan melakukan pembatasan pembelian BBM subsidi sebesar 50 liter per kendaraan. Ini berlaku mulai 1 April 2026.

"Distribusi BBM, pemerintah atur pembelian melalui MyPertamina batas wajar 50 liter per kendaraan dan tidak berlaku kendaraan umum," ujarnya.


(wia) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Prabowo Sebut Akan Berlakukan Biodiesel Sawit 50% B50 Tahun Ini