Minta Dukungan DPR, Bos Antam Soroti Pajak Perak-Ketimpangan PPh Emas

Verda Nano Setiawan, CNBC Indonesia
Selasa, 31/03/2026 16:37 WIB
Foto: Suasana aktivitas jual beli emas dan perhiasan di Cikini Gold Center, Jakarta, Kamis (29/1/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk (Antam) Untung Budiharto meminta dukungan Komisi VI DPR RI untuk memperkuat kebijakan hilirisasi serta penyempurnaan regulasi. Terutama, yang berkaitan dengan komoditas logam mulia seperti perak dan emas.

Dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI, hari ini, Selasa (31/3/2026), Untung menyoroti terkait perlakuan pajak terhadap produk perak. Ia pun mengusulkan agar tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perak murni disamakan dengan emas batangan murni.

"Penyamaan tarif untuk produk perak, yakni perak murni dengan skema fasilitas PPN tidak dipungut karena saat ini perak dipungut 12%, sebagaimana yang telah diterapkan pada emas batangan murni. Pada emas tidak dipungut, tetapi perak justru dipungut," ungkap Untung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR RI, Selasa (31/3/2026).


Selain itu, Untung juga menyoroti perbedaan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas pembelian emas. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025, tarif PPh Pasal 22 untuk pembelian emas oleh bullion bank ditetapkan sebesar 0,25%.

Namun, bagi BUMN seperti Antam, tarif yang dikenakan mencapai 1,5% atau enam kali lebih besar dibandingkan non BUMN. Kondisi ini dinilai menciptakan ketidakseimbangan dalam ekosistem industri logam mulia.

"Sedangkan kita BUMN ditarik 1,5% yang berarti 6 kali lebih besar daripada yang dipungut non BUMN. Dengan dukungan tersebut, kami berkomitmen untuk terus memperkuat kinerja, meningkatkan nilai tambah melalui hilirisasi, serta menjaga tata kelola dan transparan, akuntabel, dan berkeadilan," ujar Untung.


(wia) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Australia Pangkas Setengah Pajak Bahan Bakar