Heboh Beli BBM Pertalite Akan Dibatasi 50 Liter/Hari, Ini Kata ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara soal isu pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dalam narasi yang beredar, kendaraan pribadi dibatasi pembelian BBM-nya, khususnya jenis Pertalite, maksimal sebesar 50 liter per hari.
Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Yudhiawan Wibisono mengungkapkan bahwa pemerintah belum memutuskan skema pengaturan pembelian BBM masyarakat hingga saat ini.
"Jadi sampai hari ini dimohon bersabar belum ada keputusan resmi dari pemerintah. Jadi berita yang ini itu tuh masih belum jelas. Jadi kalau saya lihat selama belum ada keputusan dari pemerintah, berarti belum jalan ya termasuk dan lain sebagainya ya," katanya dalam Konferensi Pers di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
Berdasarkan dokumen yang beredar, tercantum aturan dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berupa Keputusan Kepala BPH Migas No. 024/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Jenis Minyak Solar (Gasoil) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Jenis Bensin (Gasoline) RON 90 oleh Badan Usaha Penugasan Pada Transportasi Kendaraan Bermotot Untuk Angkutan Orang dan/atau Barang.
Artinya, aturan tersebut mengatur soal penyaluran BBM bersubsidi berupa Solar Subsidi dan Pertalite (RON 90), baik untuk kendaraan pribadi maupun barang, baik mobil, ataupun kendaraan beroda 6.
Khusus jenis Solar subsidi, rinciannya sebagai berikut:
- Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembelian BBM-nya maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan mobil angkutan umum dibatasi pembeliannya maksimal 80 liter per hari.
- Kendaraan angkutan umum roda 6 dibatasi pembeliannya maksimal 200 liter per hari.
- Kendaraan angkutan pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.
Khusus Pertalite rinciannya sebagai berikut:
- Kendaraan mobil pribadi dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.
- Kendaraan mobil pelayanan umum dibatasi pembeliannya maksimal 50 liter per hari.
Dalam aturan yang tersebar tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas tercatat telah menetapkan beleid tersebut tertanggal 30 Maret 2026.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2026," tulis beleid yang tersebar itu, dikutip Selasa (31/3/2026).
Menanggapi tersebarnya aturan tersebut, Kepala BPH Migas Wahyudi Anas mengatakan sejauh ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
Pihaknya hanya mengikuti arahan pemerintah pusat terkait dengan pengaturan BBM subsidi dalam negeri.
"Jadi gini di website maupun kami secara resmi tidak ada. Kedua pastinya kalau keluar dari pemerintah baru kita mengikutin. Nggak mungkin kita mengatur sebelum ada pemerintah mengeluarkan statement bagaimana mekanisme masyarakat untuk melakukan pembelian BBM. Intinya ke sana. Jadi di dalam program ini otomatis semua call-nya di pemerintah ya dan itu menjadi target pemerintah dan kami tidak berharap BPH Migas mengeluarkan lebih awal dan lain-lain," katanya dalam Konferensi Pers di Kantor BPH Migas, Jakarta, Selasa (31/3/2026).
"Kalau tidak surat resmi itu kalau keluar BPH akan keluar resmi itu akan masuk ke mana-mana dan dokumen itu pasti disampaikan ke kementerian lembaga terkait lainnya kalau itu belum nyampai di sana sana berarti belum secara kondisi kita ini mungkin itu," tandasnya.
source on Google [Gambas:Video CNBC]