Gaji ke-13 Siap Meluncur ke Rekening ASN, Ini Jadwalnya
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini mulai dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 akan dibayarkan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit TNI, Anggota Polri, dan pejabat negara.
Dalam beleid itu, pemberian gaji ke-13 disebut merupakan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara. Adapun komponen yang diterima ASN dalam gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 16 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dikutip Selasa (31/3/2026).
Secara khusus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan sejumlah ketentuan. Bagi PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu tahun, THR dan gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2026, tidak diberikan tunjangan Hari Raya dan PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni Tahun 2026, tidak diberikan gaji ketiga belas," bunyi pasal 9 ayat 14.
Selain PPPK, aturan juga mengatur hak bagi calon PNS atau CPNS. Untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen THR dan gaji ke-13 mencakup 80% gaji pokok ditambah pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Sementara untuk CPNS yang menggunakan anggaran daerah atau APBD, komponen yang diterima relatif sama. Namun, terdapat tambahan penghasilan yang dapat diberikan oleh pemerintah daerah, dengan besaran disesuaikan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
"Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," tulisnya.
(arj/wur) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]