MARKET DATA

ESDM Sudah Setujui 150 Juta Ton Nikel untuk RKAB 2026

Verda Nano Setiawan,  CNBC Indonesia
27 March 2026 16:50
Area penambangan biji nikel PT Vale Indonesia (Persero) Tbk (INCO) Area Hasan Koro tempat stock pile limonite, IGP Sorowako Limonite, Blok Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan. (CNBC Indonesia/Romys Binekasri)
Foto: (CNBC Indonesia/Romys Binekasri)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah menyetujui izin produksi nikel dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 dengan total mencapai sekitar 150 juta ton.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno menegaskan hingga saat ini proses persetujuan RKAB baik batu bara maupun nikel masih berlangsung dan diharapkan dapat segera rampung seluruhnya.

"Kemungkinan di atas 150," ujar Tri ditemui di Kemenko Perekonomian, Jumat (27/3/2026).

Di sisi lain, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan hingga saat ini belum ada perubahan terkait kebijakan produksi batu bara di dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2026.

Namun demikian, pemerintah membuka peluang penyesuaian produksi melalui skema relaksasi yang dilakukan secara hati-hati. Seiring dengan adanya kenaikan harga komoditas yang saat ini tengah berlangsung.

"Saya katakan, saya katakan bahwa pertama belum ada kebijakan perubahan apa-apa. Tapi kita akan mengikuti perkembangan dengan melakukan relaksasi terukur," ujar Bahli di tempat yang sama.

Menurut Bahlil, relaksasi terukur tersebut memungkinkan adanya penambahan volume produksi, dengan syarat utama harga komoditas tetap berada di level yang menguntungkan serta keseimbangan supply dan demand tetap terjaga.

"Dengan catatan harganya harus bagus dan supply and demandnya terjaga. Dan yang terpenting adalah kebutuhan domestik kita harus terpenuhi semuanya," kata Bahlil.

Ia membeberkan kebijakan ini akan berlaku untuk komoditas batu bara maupun nikel. Adapun, pemerintah tidak ingin produksi berlebih justru menekan harga pasar.

Sebagai contoh, apabila kebutuhan industri hanya 300 juta ton, maka produksi tidak seharusnya melampaui angka tersebut secara signifikan. Pasalnya, apabila melampaui dari jumlah tersebut sudah pasti harga akan anjlok.

(pgr/pgr) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Penerapan ESG di Perusahaan Tambang Mutlak, Tak Bisa Ditawar Lagi!


Most Popular
Features