Purbaya Sebut Coretax Salah Desain, Ini Penjelasan Bos Pajak

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Jumat, 27/03/2026 14:00 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto buka suara terkait pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mengatakan adanya kesalahan desain dalam sistem Coretax.

Bimo menjelaskan, sistem Coretax sejatinya dirancang dengan mekanisme verifikasi berlapis terhadap setiap data yang masuk. Artinya, data wajib pajak tidak hanya diterima begitu saja, melainkan langsung dicocokkan dengan berbagai database pembanding dari instansi lain.


"Kita akan mengkonfirmasi dengan data Dukcapil, by system ya, akan mengkonfirmasi dengan data dari kementerian investasi BKPM Jadi looping seperti itu kan kita juga harus punya," ujar Bimo saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (27/3/2026).

Dirinya mengakui, dalam implementasinya sempat muncul sejumlah kendala teknis. Salah satu tantangan terbesar berasal dari proses migrasi data dari sistem lama ke Coretax.

Menurutnya, proses tersebut tidak sederhana karena melibatkan penyesuaian kamus data dan metadata dari sistem lama agar sesuai dengan struktur di sistem baru.

"Data warehouse ini kan imigrasi datanya dari legacy, dari sistem lama Yang mana kamus datanya dan segala macam meta datanya itu harus di adjust dengan meta datanya yang baru di Coretax," ujarnya.

"Perlu diingat teman-teman, cortex itu baru bisa kita oprek 1 Januari 2026. Jadi ya tentu namanya dinamika ada butuh waktu dan kami juga mohon kesabaran dari para wajib ajak Karena memang sekarang itu SPT kan pre-populated," ujarnya.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Mau Lapor SPT Pajak Tahunan? Simak Caranya!