DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT hingga 30 April, 5 Juta WP Ditunggu!
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan kelonggaran bagi wajib pajak orang pribadi yang telat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak periode 2025. Kebijakan ini berupa pembebasan sanksi administrasi hingga 30 April 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan mengungkapkan keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan capaian pelaporan SPT hingga saat ini serta hasil konsultasi dengan Menteri Keuangan.
"Jadi keputusan Pak Menteri setelah kami konsultasi dengan evidence data kinerja penerimaan SPT yang ada diputuskan kita akan perpanjang sampai 30 April Baik untuk pelaporannya maupun pembayarannya," ujar Bimo saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (27/3/2026).
Dengan tambahan waktu tersebut, Bimo berharap dapat mendorong tingkat kepatuhan pelaporan pajak orang pribadi. Seperti diketahui, berdasarkan data DJP jumlah wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya mencapai 9.131.427. Terdiri dari wajib pajak orang pribadi karyawan 8.196.513, non karyawan 924.443.
"Jadi SPT insyallah kita perpanjang sampai 30 April Untuk orang pribadi saja Jadi kita expect, kalau perkemarin itu sudah 9, hampir 9,1 juta. Masih harus sekitar 5 juta yang kita tunggu dari orang pribadi," ujar Bimo saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (27/3/2026).
Di sisi lain, Bimo menjelaskan kelonggaran tersebut dapat menyebabkan pergeseran penerimaan negara. Dirinya memperkirakan sekitar Rp 5 riliun penerimaan pajak akan bergeser ke April 2026 akibat kebijakan tersebut.
"Ya mungkin sekitar Rp 5 triliun lah yang akan geser sampai April Kami sudah laporkan juga kepada Pak Menteri Mungkin hari ini kita akan luncurkan kebijakan terkait dengan perpanjangan SPT," ujarnya.
(haa/haa) Add
source on Google