Ternyata! Ini Penyebab Purbaya 'Kurang Bayar' Rp50 Juta Saat Lapor SPT

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Jumat, 27/03/2026 07:55 WIB
Foto: Menteri Keuangan, Purbaya Sadewa. (CNBC Indonesia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa selaku Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 secara tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pernyataan ini dirilis setelah Menkeu Purbaya mengungkapkan dirinya telah melakukan pelaporan SPT dan mendapatkan dirinya dinyatakan kurang bayar sebesar Rp 50 juta.


Kepala Biro KLI Deni Surjantoro menuturkan dalam sistem perpajakan, kurang bayar merupakan hal yang dapat terjadi, khususnya bagi Wajib Pajak yang memiliki penghasilan lebih dari satu sumber.

"Seluruh penghasilan tersebut digabungkan dalam penghitungan pajak, sementara pemotongan pajak oleh masing-masing pemberi kerja dilakukan secara terpisah. Kondisi ini dapat menimbulkan selisih antara pajak yang telah dipotong dan pajak terutang, termasuk akibat penerapan tarif progresif," kata Deni.

Deni menambahkan Untuk mendukung kemudahan dan akurasi pelaporan, sistem Coretax telah mengintegrasikan data perpajakan secara otomatis (prepopulated), termasuk bukti potong, sehingga membantu Wajib Pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan jelas sesuai ketentuan.

Deni pun menegaskan Kementerian Keuangan mengimbau seluruh Wajib Pajak untuk tetap melaksanakan kewajiban perpajakan secara tertib dan tepat waktu. Untuk informasi lebih lengkap terkait hal ini silahkan cek unggahan berikut: s.kemenkeu.go.id/SPTKurangBayarMenkeu.

Saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan Rabu (25/3/2026), Purbaya menceritakan dirinya mengalami kurang bayar Rp 50 juta setelah melakukan pelaporan SPT.

Purbaya menjelaskan terjadinya kurang bayar kemungkinan disebabkan karena penghasilannya pada 2025 berasal dari dua tempat yakni sebagai Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), kemudian baru pada September 2025 dirinya dilantik jadi Menteri Keuangan.

"Kalau kerja banyak tempat, hampir pasti kurang bayar loh, kecuali satu tempat. Kalau waktu di LPS saya nggak pernah (kurang bayar), pas terus karena gajinya cuma dari LPS. Kalau sekarang kan saya masih ada sebagian dari LPS, sebagian dari sini," paparnya.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Mau Lapor SPT Pajak Tahunan? Simak Caranya!