Utang Pemerintah Rp9.638 T di Akhir 2025, Mayoritas dalam Rupiah

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Kamis, 26/03/2026 10:14 WIB
Ilustrasi/ utang pemerintah RI/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Total nominal utang pemerintah pusat per akhir Desember 2025 yang senilai Rp 9.637,9 triliun mayoritas berasal dari hasil penerbitan surat berharga negara (SBN) berdenominasi rupiah. Nilai utang itu pun naik dibanding catatan pada 2024 yang sebesar Rp 8.813,16 triliun.

Berdasarkan Laporan Kinerja Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) 2025, mayoritas utang sepanjang tahun lalu memang berasal dari hasil penerbitan SBN senilai Rp 8,387,23 triliun, naik dari catatan 2024 sebesar Rp 7.725,99 triliun. Sisanya berasal dari pinjaman Rp 1.250,67 triliun, juga naik dari posisi tahun sebelumnya Rp 1.087,17 triliun.

"Pengelolaan utang dilakukan secara akuntabel dan produktif dengan risiko terkendali, dan tetap memperhatikan kesinambungan fiskal," sebagaimana tertera dalam Lakin DJPPR 2025, dikutip Kamis (26/3/2026).


SBN yang diterbitkan hingga 31 Desember 2025 itu paling banyak berdenominasi rupiah dengan nilai Rp 6.750,26 triliun, naik dibanding catatan per 2024 yang sebesar Rp 6.227,53 triliun. Sedangkan yang dalam bentuk mata uang asing alias valas Rp 1.636,98 triliun, dari sebelumnya pada 2024 hanya Rp 1.498,46 triliun.

Khusus untuk pinjaman, paling banyak justru berasal dari luar negeri dengan total mencapai Rp 1.192,15 triliun, naik dari data per akhir 2024 sebesar Rp 1.035,91 triliun. Pinjaman dari bilateral mencapai Rp 658,40 triliun, multilateral Rp 246,91 triliun, dan komersial Rp 246,91 triliun. Adapun yang berasal dari pinjaman dalam negeri hanya Rp 58,52 triliun, naik dari 2024 sebesar Rp 51,25 triliun.

Pemerintah memastikan, pengelolaan utang yang dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan transparan telah dilakukan untuk mencapai kondisi keuangan negara yang sehat dan mempertahankan kemampuan negara dalam melaksanakan pembiayaan secara berkesinambungan.

Bila pengelolaan utang tidak profesional, pemerintah menyadari akan berdampak negatif terhadap kondisi fiskal yang tercermin antara lain dalam ketidakmampuan pemerintah membayar kewajiban utang secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, bertambahnya kewajiban utang di luar perkiraan, dan terhambatnya kegiatan pemerintahan akibat tidak terjaminnya sumber pembiayaan.

Selain itu, dampak selanjutnya dapat berupa menurunnya kepercayaan investor dan kreditor, terjadinya penurunan peringkat utang (sovereign credit rating), terhambatnya perkembangan pasar keuangan domestik, serta ekonomi biaya tinggi.

"Untuk itu, pembiayaan APBN melalui utang harus didukung dengan pengelolaan berbagai risiko antara lain dengan melakukan: debt securities buyback, loan prepayment, debt-switch/reprofiling, debt swap, restrukturisasi pinjaman, dan hedging," dikutip dari Lakin DJPPR 2025.


(arj/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Purbaya Pilih Efisiensi Anggaran Ketimbang Naikkan Defisit APBN