Deadline Lapor SPT Pajak ASN, TNI & Polri Paling Lambat 28 Maret
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau kepada para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri untuk segera melaporkan SPT Tahunannya sebelum masa tenggat pelaporan yakni 31 Maret 2026.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Inge Diana Rismawanti menjelaskan khusus untuk ASN, TNI, dan Polri, terdapat surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) yang menyatakan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan ditetapkan pada 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan.
"Khusus untuk ASN, TNI dan POLRI ada surat Menteri PAN dan RB nomor B/7/M.SM.00.00/2026 tgl 30 Januari 2026 yg menyatakan bahwa batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh-nya adalah 28 Februari 2026 sebagai bentuk keteladanan," ujar Inge kepada CNBC Indonesia, Rabu (25/3/2026).
Adapun untuk wajib pajak orang pribadi lainnya, batas waktu penyampaian tetap pada 31 Maret 2026 sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Sesuai dengan UU KUP batas waktu penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret 2026)," ujarnya.
Sebelumnya Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP telah berkoordinasi dan meminta bantuan kepada kementerian serta lembaga terkait untuk mengarahkan pegawainya agar segera melapor. Hal tersebut disampaikan dalam acara APBN KiTa pada Februari lalu.
"Di luar itu kami juga meminta bantuan kepada semua kementerian yang terkait seperti Kementerian Pan-RB, BPBUMN, Bank Indonesia Kemendagri untuk membantu mengarahkan pelaporan SPT untuk seluruh ASN atau pegawainya paling lambat akhir Februari ini sehingga bisa mencegah penumbukan di batas akhir waktu pelaporan," ujar Bimo dikutip Rabu (25/3/2026).
(haa/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]