Filipina Umumkan Status Darurat Energi Imbas Perang Timur Tengah
Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Filipina Ferdinand R. Marcos Jr. resmi mengumumkan status darurat energi nasional imbas ancaman gangguan pasokan bahan bakar akibat eskalasi konflik di kawasan Timur Tengah.
Deklarasi tersebut ditetapkan melalui Perintah Eksekutif (EO) Nomor 110 yang ditandatangani hari ini, Selasa (24/3/2026), dengan mempertimbangkan posisi Filipina sebagai negara yang sangat bergantung pada impor produk minyak bumi.
Melansir Kantor Berita Resmi Filipina (Philippines News Agency/PNA), pemerintah Filipina mengidentifikasi bahwa memanasnya situasi geopolitik di Timur Tengah, khususnya potensi penutupan jalur strategis Selat Hormuz, dapat memicu gangguan produksi dan transportasi minyak global.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi besar menyebabkan krisis pasokan bahan bakar domestik sekaligus memicu volatilitas harga yang mengancam stabilitas ekonomi negara.
"Sebagai importir bersih produk minyak bumi, Filipina tetap sangat bergantung pada sumber pasokan bahan bakar eksternal dan karenanya rentan terhadap gangguan dalam produksi dan transportasi minyak global," bunyi dokumen Perintah Eksekutif Nomor 110 tersebut melansir PNA, Selasa (24/3/2026).
Adapun, Menteri Energi Filipina telah memberikan rekomendasi kepada Presiden bahwa situasi saat ini menghadirkan bahaya yang mengancam ketahanan pasokan energi di tingkat kritis.
Oleh karena itu, penetapan status darurat ini memberikan landasan hukum bagi pemerintah untuk mengeksekusi langkah-langkah cepat dan terkoordinasi demi melindungi perekonomian dan masyarakat.
Merespon hal itu, Presiden Marcos telah menginstruksikan pembentukan komite khusus yang akan mengawasi implementasi Kerangka Paket Terpadu untuk Mata Pencaharian, Industri, Makanan, dan Transportasi (UPLIFT).
Komite itu diberikan mandat penuh untuk memantau ketat distribusi bahan bakar, pangan, obat-obatan, serta memastikan kelancaran operasional transportasi publik dan layanan kesehatan. Selain itu, pemerintah juga akan menindak tegas segala bentuk praktik penimbunan, pencarian keuntungan sepihak (profiteering), maupun manipulasi pasokan energi di pasaran.
Dalam jangka pendek, Departemen Energi (DOE) diperintahkan untuk segera menggulirkan langkah-langkah manajemen pasokan energi, termasuk rencana optimalisasi bahan bakar dan penegakan efisiensi. Sementara untuk jangka panjang, EO 110 juga memandatkan percepatan transisi menuju energi terbarukan dan promosi penggunaan kendaraan listrik di sektor transportasi publik guna mengurangi ketergantungan pada minyak bumi.
Untuk memastikan ketersediaan pasokan, DOE bersama Philippine National Oil Company (PNOC) dan PNOC Exploration Corporation diberikan kewenangan khusus untuk melakukan pengadaan bahan bakar. Jika situasi mendesak, Filipina akan mengizinkan pembayaran uang muka melebihi batas 15% dari nilai kontrak pengadaan, dengan persetujuan Menteri Energi.
Status darurat energi nasional tersebut akan berlaku secara efektif selama satu tahun ke depan sejak dipublikasikan dalam lembaran negara resmi, kecuali jika Presiden memutuskan untuk memperpanjang atau mencabutnya lebih awal.
Pendanaan untuk implementasi kebijakan darurat ini akan diambil dari alokasi anggaran kementerian terkait serta sumber-sumber lain yang diidentifikasi oleh Departemen Anggaran dan Manajemen.
(hsy/hsy) Add
source on Google