Segini Besaran Iuran BPJS Kesehatan per 23 Maret 2026
Jakarta, CNBC Indonesia - Besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada skema yang berlaku saat ini, dengan nominal berbeda tergantung kategori peserta. Di tengah wacana penyesuaian tarif, pemerintah memastikan perlindungan bagi masyarakat berpenghasilan rendah tetap menjadi prioritas.
Mengacu pada aturan yang masih berlaku per 23 Maret 2026, iuran BPJS Kesehatan dibagi dalam beberapa kelompok peserta, mulai dari penerima bantuan hingga pekerja formal dan mandiri.
Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iuran sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup masyarakat miskin dan rentan, sehingga tidak terbebani biaya bulanan.
Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), baik di instansi pemerintah maupun swasta, dikenakan iuran sebesar 5% dari gaji bulanan. Rinciannya, 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% dibayar oleh pekerja.
Bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), iuran dibedakan berdasarkan kelas layanan. Untuk kelas III, iuran sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Namun, sebagian iuran ini masih disubsidi pemerintah.
Kemudian, untuk kelas II, iuran ditetapkan sebesar Rp 100.000 per orang per bulan. Sedangkan kelas I dikenakan iuran Rp 150.000 per orang per bulan.
Selain itu, terdapat iuran tambahan bagi anggota keluarga di luar tanggungan utama, seperti anak keempat dan seterusnya, orang tua, hingga mertua, yang dikenakan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.
Adapun kelompok tertentu seperti veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu dari kelompok tersebut, iurannya juga ditanggung pemerintah dengan skema khusus.
Pemerintah menetapkan batas waktu pembayaran iuran setiap tanggal 10 setiap bulan. Meski tidak ada denda keterlambatan sejak 2016, sanksi tetap berlaku jika peserta menunggak dan kemudian mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah kepesertaan aktif kembali.
Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan diantaranya jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan, besaran denda paling tinggi Rp 30.000.000, dan bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Terkait rencana kenaikan iuran, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin beberapa waktu lalu menegaskan, kebijakan tersebut tidak akan menyasar kelompok masyarakat miskin. Ia menyebut, skema subsidi tetap berlaku sehingga kelompok berpenghasilan rendah tetap ditanggung negara.
Ia bilang, sistem BPJS Kesehatan dirancang sebagai asuransi sosial berbasis gotong royong, di mana peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi turut membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
(haa/haa) Add
source on Google