Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Berakhir, Cetak Rekor Sepanjang Sejarah
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menyatakan arus mudik angkutan Lebaran 2026 telah berakhir seiring dengan ditetapkannya Hari Raya Idulfitri 1447 H yang jatuh pada hari Sabtu (21/3/2026).
Bersamaan dengan ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengimbau masyarakat untuk hindari waktu puncak arus balik yang diprediksi pada tanggal 24 Maret 2026.
"Alhamdulillah arus mudik telah selesai dan berjalan dengan lancar berkat kerja keras seluruh stakeholder, TNI/Polri, operator jalan tol, operator transportasi hingga masyarakat karena telah mematuhi aturan petugas di lapangan," ujar Aan dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (20/3/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun Jasa Marga, puncak arus mudik tanggal 18 Maret 2026 merupakan puncak arus mudik tertinggi sepanjang sejarah. Hal itu dibuktikan kendaraan yang keluar dari empat gerbang tol utama lebih dari 270 ribu kendaraan sehingga terjadi lonjakan kendaraan secara bersamaan. Sebagian besar kendaraan yang keluar Jakarta mengarah ke Tol Trans Jawa, yaitu lebih dari 50%.
"Melihat arus mudik, dengan adanya kebijakan WFA, pemudik diharapkan dapat mengatur waktu kepulangan kembali ke Jakarta sebelum atau setelah tanggal 24 Maret 2026 agar dapat mengurai puncak arus balik, memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan dan penumpukan kendaraan di jalan dapat terhindarkan," imbuhnya.
Ke depan, seluruh pemangku kepentingan tengah menyiapkan pengamanan dan pelayanan untuk kegiatan takbiran dan ibadah Idulfitri 1447 H di semua lokasi ibadah. Selain itu, pengamanan arus lalu lintas juga akan dilakukan di area-area wisata.
Khusus untuk angkutan logistik, Ia juga mengimbau seluruh pemilik barang, pemilik kendaraan dan pengemudi agar tetap mematuhi aturan pembatasan angkutan barang yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
"Sebagaimana yang ada di dalam SKB, pembatasan angkutan barang pada periode angkutan Lebaran ini berlaku untuk sumbu tiga ke atas, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan," jelasnya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa aturan tentang pembatasan angkutan barang tersebut berlaku hingga tanggal 29 Maret 2026.
(miq/miq) Add
source on Google