Jasa Tukar Uang Baru Kena Pajak? Ini Penjelasannya

Zahwa Madjid, CNBC Indonesia
Senin, 16/03/2026 14:05 WIB
Foto: Jasa Penukaran uang rupiah pecahan kecil di Pinggir Jalan (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menjelang Lebaran lapak jasa tukar uang mulai bermunculan di pinggir jalan. Para pelapak biasanya menawarkan penukaran berbagai pecahan rupiah, mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 20.000.

Pelapak ini membawa pulang lembaran uang lebih sedikit tetapi dengan jumlah yang lebih banyak daripada saat datang. Ini karena mereka biasanya meminta imbalan atas jasa penukaran uang.


Bentuk uang yang ditukar masyarakat berpengaruh terhadap jumlah uang baru yang didapat. Namun, apakah transaksi penukaran uang ini dikenakan pajak?

Mengacu pada Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), uang termasuk barang yang tidak dikenai PPN. Artinya transaksi penukaran uang itu sendiri bukan objek pajak.

Pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Muhammad Rifqi Saifudin menjelaskan penghasilan didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Pajak Penghasilan (UU PPh jo. UU HPP) sebagai tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak.

Pihak yang menukarkan uang tidak menerima tambahan kemampuan ekonomis, hanya memudahkan mereka dalam membagikan THR dengan nominal kecil.

"Ketiadaan tambahan kemampuan ekonomis diperkuat dengan jumlah uang yang berkurang saat diterima penukar uang tersebut. Ini karena ada potongan terkait jasa atau berdasarkan penilaian pelapak terhadap kualitas uang yang ditukarkan," tulis Rifqi dalam artikelnya di situs DJP 'Lapak Jasa Tukar Uang, Ini Aspek Perpajakannya', dikutip Senin(16/3/2026).

Di sisi lain, imbalan yang diterima oleh pelapak merupakan penghasilan sehingga ada potensi PPh yang harus dibayar dan dilaporkan pada SPT Tahunan pelapak.

Pelapak yang memiliki peredaran bruto setahun kurang dari Rp4,8 miliar dapat memanfaatkan tarif final PPh 0,5% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164 Tahun 2023 Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh oleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan Sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pelaporan Pajak Dalam Coretax

Pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 menggunakan Coretax bagi semua wajib pajak termasuk pelapak jasa tukar uang. Coretax menyediakan metode pelaporan yang lebih mudah bagi wajib pajak yang menggunakan tarif final PPh 0,5% daripada sebelumnya yang menggunakan e-Form.

Dulu, wajib pajak yang menggunakan e-Form harus memiliki Adobe PDF Reader 32 bit, pembayaran pajaknya pun masih menggunakan e-Billing yang tidak terintegrasi di e-Form.

Sekarang, pembuatan billing dilakukan melalui Coretax sehingga saat pembuatan SPT tahunan, pajak yang telah dibayar otomatis masuk sehingga mengurangi kesalahan input total pajak yang dibayar.

Kemudahan lain ada pada pengisian lampiran omzet bulanan yang ada pada lampiran L3B. Pada masa e-Form, wajib pajak harus menginput nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan alamat sebanyak 12 bulan. Hal tersebut tidak perlu lagi dilakukan di Coretax karena wajib pajak cukup memasukkan nilai omzet setiap bulan.

Transaksi penukaran uang tidak dikenakan pajak, tetapi apabila pelapak mendapatkan keuntungan karena selisih jumlah uang yang ditukarkan maka itu termasuk penghasilan yang harus dilaporkan pada SPT Tahunan pelapak.

"Sementara itu perihal membayar PPh tergantung seberapa banyak omzet yang dihasilkan. Jika di atas Rp500 juta, pelapak wajib menyetorkan PPh," tulisnya.

Aspek keamanan saat penukaran uang harus diperhatikan. Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah menyebutkan layanan penukaran uang rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

"Perlu diperhatikan pihak-pihak yang ditunjuk tersebut untuk mengurangi risiko penukaran uang palsu. Jangan sampai sukacita Lebaran membawa duka karena uang yang ditukarkan tidak bisa digunakan untuk bertransaksi," tulisnya.


(haa/haa) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: PT KAI: Puncak Mudik Lebaran Pada 18 Maret 2026