Perkuat Inklusi Keuangan, Pegadaian Hadirkan Program Gadai Bebas Bunga

Elga Nurmutia, CNBC Indonesia
Selasa, 10/03/2026 13:37 WIB
Foto: dok Pegadaian

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pegadaian resmi meluncurkan kembali program Gadai Bebas Bunga Konvensional dan Gadai Bebas Mu'nah (Syariah). Langkah ini ditempuh sebagai bentuk komitmen nyata dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan meringankan finansial masyarakat.

Untuk diketahui, program ini dirancang sebagai solusi pendanaan cepat, mudah, dan terjangkau, baik untuk kebutuhan produktif UMKM maupun keperluan harian yang mendesak.

Direktur Pemasaran, Penjualan, dan Pengembangan Produk PT Pegadaian, Selfie Dewiyanti menyatakan, inisiatif ini merupakan bagian dari peran strategis Pegadaian untuk senantiasa melayani sepenuh hati, sebagai lembaga keuangan yang memiliki fokus kuat pada tanggung jawab sosial kemasyarakatan.


Program Gadai Bebas Bunga dan Gadai Bebas Mu'nah atau yang lebih dikenal dengan Gadai Peduli adalah langkah konkret Pegadaian untuk memastikan layanan keuangan inklusif dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.

"Kami memahami bahwa likuiditas cepat sangat dibutuhkan saat ini, namun seringkali masyarakat khawatir akan beban biaya modal yang tinggi. Melalui pembebasan bunga ini, kami ingin membantu menstabilkan keuangan keluarga dengan memanfaatkan aset emas ataupun barang berharga lainnya secara optimal," ujar Selfie dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (10/3/2026).

Program ini menyasar nasabah baru (new customer) maupun nasabah non-aktif (inactive customer) yang ingin kembali memanfaatkan layanan Pegadaian. Skema yang ditawarkan mencakup:

● Gadai Reguler: Bebas sewa modal/bunga selama 60 hari.

● Gadai Harian: Bebas sewa modal/bunga selama 30 hari.

● Rentang Pinjaman: Mulai dari Rp 50.000 hingga Rp 2.500.000.

Masyarakat dapat menikmati program spesial ini hingga 30 April 2026 dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Berlaku di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia, termasuk outlet Konvensional, Syariah, maupun Co-location (outlet SenyuM).

2. Berlaku untuk satu kali transaksi bagi nasabah baru atau nasabah yang sudah tidak melakukan transaksi gadai dalam jangka waktu tertentu (inactive).

3. Calon nasabah wajib membawa identitas diri dengan NIK yang telah terverifikasi oleh Dukcapil.

Melalui program Gadai Bebas Bunga dan Gadai Bebas Mu'nah ini, PT Pegadaian berharap dapat terus menjalankan fungsinya sebagai entitas bisnis yang sehat sekaligus motor penggerak ekonomi nasional.

Lebih lanjut, Pegadaian juga berkomitmen menyediakan akses keuangan yang aman, terpercaya, dan bebas dari jeratan pendanaan ilegal demi kesejahteraan masyarakat luas.


(dpu/dpu) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pegadaian Umumkan Undian Badai Emas Perioe 2 Tahun 2025