Bank Dunia Buka-bukaan, Cuma 3% UMKM di RI yang Bayar Pajak!
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Dunia atau World Bank mencatat, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia mayoritas tidak membayar pajak dalam bentuk apapun, seperti pajak penghasilan (PPh) ataupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Berdasarkan survey yang mereka lakukan pada 2023 silam dalam bentuk Worker and Enterprise Houshold Suvey (WEHS), hanya sekitar 3% UMKM yang membayar pajak ke pemerintah. Lalu, hanya sekitar 7% usaha mikro dan kecil yang terdaftar secara resmi.
Jumlah ini kata mereka jauh lebih kecil dari status UMKM yang mendominasi roda perekonomian Indonesia, dengan cakupan mencapai 99% dari seluruh perusahaan dan menyumbang 60% terhadap produk domestik bruto (PDB).
"Hanya 3 persen yang membayar pajak dalam bentuk apapun, dengan pajak median dari seluruh jenis pajak kurang dari 1% dari pendapatan," kata Bank Dunia dalam laporannya bertajuk Reformasi untuk Indonesia yang Formal dan Makmur, dikutip Selasa (10/3/2026).
Bank Dunia menekankan, data ini sejalan dengan temuan yang dilaporkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia, bahwa perusahaan besar yang terdaftar menyumbang lebih dari 95% dari total penerimaan pajak, sementara UMKM secara kolektif hanya menyumbang kurang dari 5%.
Meski begitu, Bank Dunia menegaskan, minimnya UMKM membayar kewajiban pajaknya ke negara itu bukan dalam bentuk penghindaran atau berlaku sebagai pengemplang pajak, melainkan disebabkan omzetnya yang mayoritas rendah di bawah ambang batas Rp 500 juta setahun.
"Menghindari pajak jarang menjadi alasan utama informalitas UMKM di Indonesia, karena usaha mikro dan kecil dengan omzet bruto tahunan di bawah Rp500 juta dibebaskan dari pajak penghasilan serta sebagian besar jenis pajak lainnya, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)," kata Bank Dunia.
Di sisi lain, mereka juga menyebut Bagi sebagian kecil UMKM yang memiliki omzet di atas ambang batas yang ditetapkan, dikenakan pajak penghasilan final sebesar 0,5% dari omzet bruto, asalkan mereka memilih untuk mengikuti skema pajak sederhana ini
(arj/haa) Addsource on Google [Gambas:Video CNBC]