MARKET DATA

THR Karyawan Swasta Kena Pajak, Cek Cara Menghitungnya di Sini!

Zahwa Madjid,  CNBC Indonesia
07 March 2026 03:00
Infografis: Besaran THR Lembaga Non Kementerian
Foto: Infografis/Besaran THR Lembaga Non Kementerian/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran menjadi salah satu momen yang ditunggu oleh para pekerja tanah air, baik pegawai negeri maupun swasta. Berbeda dengan pegawai negeri, pekerja swasta tetap harus membayarkan pajak atas THR yang diterimanya.


Karena berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi, THR termasuk ke dalam kategori penghasilan tidak tetap yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.

Pemotongan pajak penghasilan (PPh 21) atas THR, mengikuti skema tarif pajak progresif. Dengan diberlakukannya tarif efektif rata-rata (TER) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa atau Kegiatan Orang Pribadi PMK 168/2023, perhitungan pajak THR kini lebih terstruktur dan memudahkan para pekerja.

THR dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak rutin, sehingga pemotongannya mengacu pada tarif PPh 21 yang berbeda dari penghasilan bulanan teratur yang diterima oleh pegawai tetap.

Simulasi Penghitungan Pajak THR

Misalnya, Tuan A dengan gaji bulanan Rp5 juta menerima THR sebesar satu kali gaji pada bulan Maret 2025. Tuan A berstatus menikah dan belum memiliki tanggungan. Maka, langkah-langkah penghitungannya sebagai berikut:

  • Tentukan Kategori Tarif Efektif Bulanan

Berdasarkan PP 58/2023, Tuan A masuk ke dalam TER Bulanan Kategori A karena memiliki PTKP K/0.

  • Terapkan Tarif Efektif Rata-rata

Berdasarkan tarif TER Bulanan kategori A:

Tuan A memiliki total penghasilan sebesar Rp10 juta. Penghasilan Rp9.650.001 s.d. Rp10.050.000 dikenakan tarif efektif sebesar 2%.

  • Potongan Pajak THR

Jika TER Tuan A sebesar 2%, maka pajak atas gaji dan THR di Bulan Maret 2025 adalah 2% x Rp10 juta = Rp200 ribu. Pajak sebesar Rp200 ribu akan langsung dipotong dari gaji dan THR yang diterima di bulan Maret, sehingga Tuan A akan memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp9.800.000

Di akhir tahun, akan diperhitungkan kembali penghasilan yang diperoleh Tuan A selama tahun 2025 dengan menggunakan tarif progresif pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Perlukah Karyawan Melaporkan THR dalam SPT?

THR yang diterima pegawai secara otomatis sudah dipotong pajaknya oleh pemberi kerja melalui mekanisme pemotongan PPh 21. Namun, bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan tambahan lain atau penghasilan yang berasal lebih dari satu pemberi kerja, tetap diwajibkan melaporkan seluruh penghasilan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Pegawai perlu memastikan bahwa penghasilan yang dilaporkan dalam SPT sesuai dengan Bukti Potong 1721-A1 yang diberikan perusahaan atau Bukti Potong 1721-A2 bagi ASN/TNI/Polri. Dengan demikian, tidak terjadi selisih antara penghasilan yang diterima dengan pajak yang telah dipotong.

(mij/mij) Add as a preferred
source on Google
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simak! Penjelasan Soal Bupot A1 dan A2 dalam PPh 21


Most Popular
Features