Ditjen Pajak Rombak Pegawai Besar-besaran: 2.043 Orang Kena Mutasi!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 06/03/2026 14:55 WIB
Foto: Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah melakukan perombakan besar-besaran pegawainya untuk yang bertugas sebagai Penelaah Keberatan dan Account Representative.

Kabar mutasi ini termuat dalam Pengumuman Nomor PENG-91/PJ/PJ.01/2026 tertanggal 5 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nurbaeti Munawaroh atas nama Ditjen Pajak Bimo Wijayanto.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti menjelaskan, proses mutasi dan rotasi antar pegawai ini merupakan langkah rutin yang biasa terjadi untuk ASN.


"Mutasi dan rotasi merupakan hal yang biasa terjadi di lingkungan ASN termasuk DJP, memang sudah waktunya dilakukan," kata Inge kepada CNBC Indonesia, Jumat (6/3/2026).

Dalam pengumuman itu, mutasi sebanyak 2.043 pegawai pajak itu merujuk pada dua ketentuan mendasarnya, yakni KEP-122/PJ/PJ.01/2026 tanggal 5 Maret 2026 tentang Pemindahan Penelaah Keberatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan KEP-123/PJ/PJ.01/2026 tanggal 5 Maret 2026 tentang Pemindahan Account Representative di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

"Telah ditetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak berupa: pengangkatan dan pemindahan Penelaah Keberatan sejumlah 215 pegawai; dan pengangkatan dan pemindahan Account Representative sejumlah 1.828 pegawai; dalam jabatan dan tempat kedudukan yang baru sebagaimana daftar terlampir," sebagaimana tertera dalam pengumuman.

Dalam pengumuman itu, juga disebutkan bahwa keputusan mutasi ini mulai berlaku pada 30 Maret 2026. Nama-nama 2.043 pegawai yang terkena mutasi disertai dengan tempat barunya pun tercantum dalam lampiran pengumuman.

Para pegawai yang namanya tercantum dalam daftar mutasi, diharuskan melaksanakan proses penilaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lalu, menjalankan tugas sesuai status jabatan pegawai pada jabatan dan tempat kedudukan lama dengan sebaik-baiknya sampai dengan tanggal mulai berlaku Keputusan Direktur Jenderal Pajak di atas dan segala permohonan pegawai yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman ini yang berkaitan dengan perubahan status jabatan pegawai tidak dapat ditindaklanjuti sampai dengan tanggal berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut.

Mereka juga diminta melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2021 tanggal 11 Mei 2021 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Perjalanan Dinas Pindah Tugas yang Dibebankan pada DIPA Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

"Pegawai yang diangkat dalam jabatan baru sebagai Penelaah Keberatan dan Account Representative agar menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KM.1/2024," sebagaimana tertera dalam pengumuman.


(arj/mij) Add as a preferred
source on Google
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bea Cukai Kembali Segel Toko Perhiasan Mewah di Jakarta