Perang Minggir! Pengumuman Baru Tarif 'Labil' Trump, Bisa Batal Lagi
Jakarta, CNBC Indonesia - Sekelompok negara bagian Amerika Serikat (AS) kini mengajukan gugatan terhadap tarif baru Presiden Donald Trump atas impor, yang diberlakukan setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan bea masuk resiprokalnya bulan lalu. Ini menjadi sandungan baru bagi Trump di mana tarif menjadi kebijakan unggulannya.
Gugatan diberikan jaksa agung dari New York, California, Oregon, dan negara bagian lainnya. Mereka berpendapat bahwa Trump telah "sekali lagi menggunakan wewenang tarif yang tidak dimilikinya" dalam memberlakukan tarif masuk 10% setelah bea masuk sebelumnya dinyatakan ilegal.
"Karena tarif ini melanggar hukum, pengadilan ini harus menyatakan bahwa tarif tersebut tidak berlaku dan memerintahkan agar pengembalian dana dilakukan," kata kelompok 24 negara bagian tersebut dalam pengajuan mereka ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS, dikutip AFP, Jumat (6/3/2026).
Tarif baru Trump, 10% yang berlaku saat ini, hanya bisa diterapkan hingga 150 hari, kecuali diperpanjang oleh Kongres. Trump telah mengancam akan menaikkan tarif menjadi 15% dan pemerintahannya sedang mengupayakan tindakan yang lebih permanen.
Secara rinci, negara-negara bagian menuduh bahwa Pasal 122 Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 tidak mengizinkan bea masuk Trump yang sangat besar dan selalu berubah. Dikatakan bahwa undang-undang tersebut dirancang untuk memungkinkan tarif terbatas guna mengatasi masalah seperti defisit neraca pembayaran yang signifikan.
Situasi ini menurut kelompok tersebut tidak dihadapi oleh Amerika saat ini. Sehingga dasar Trump menjadi ilegal.
Undang-undang tersebut juga mensyaratkan bahwa tarif baru tidak boleh diterapkan secara diskriminatif. Dan aksi diskriminatif ini, bunyi gugatan kerap dilakukan oleh Trump.
"Tarif baru tersebut mengecualikan banyak barang dari Kanada, Meksiko, Kosta Rika, Republik Dominika, El Salvador, Guatemala, Honduras, dan Nikaragua," kata kantor Jaksa Agung New York Letitia James dalam sebuah pernyataan.
"Tarif tersebut juga mencakup 84 halaman pengecualian produk spesifik," tambahnya.
"Sekali lagi, Presiden Trump mengabaikan hukum dan Konstitusi untuk secara efektif menaikkan pajak bagi konsumen dan usaha kecil," tegasnya.
Sementara itu, Jaksa Agung California, Rob Bonta, mengatakan dalam pernyataan terpisah bahwa negara bagian tersebut telah berulang kali menantang pemberlakuan "tarif ilegal" Trump. Karena masalah ini sangat penting bagi warga California yang sudah berjuang dengan kenaikan biaya hidup, di mana tarif mendorong inflasi.
Sebelumnya, putusan MA AS tidak memengaruhi tarif khusus di beberapa sektor yang diberlakukan Trump, seperti baja dan aluminum. Tetapi telah membuka pintu bagi permintaan pengembalian dana secara besar-besaran karena importir berusaha mendapatkan kembali pendapatan yang hilang.
Tarif resiprokal yang dibatalkan MA AS mengacu pada International Emergency Economic Power Act alias kedaruratan ekonomi sedangkan baja dan aluminium AS mengacu pada Pasal 232 UU Perdagangan Tahun 1962 diskriminasi negara lain. Tarif yang sekarang dinyatakan ilegal tersebut telah menghasilkan lebih dari US$130 miliar (sekitar Rp 2.184 triliun) bagi pemerintah AS hingga akhir tahun 2025.
(sef/sef) Add
source on Google