Video
Video: Singapura Ubah Batas Usia Pensiun Jadi 64 Tahun
CNBC Indonesia TV,
CNBC Indonesia
05 March 2026 15:32
Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah Singapura mengumumkan kenaikan batas usia pensiun dan kesempatan bekerja warganya, menjadi masing-masing 64 tahun dan 69 tahun, terhitung sejak 1 Juli 2026. Menteri Tenaga Kerja Singapura, Tan See Leng menyampaikan, perubahan kebijakan terkait batas usia pensiun merupakan bagian dari langkah bertahap pemerintah, untuk menaikkan usia pensiun menjadi 65 tahun dan usia re-employment atau kesempatan bekerja kembali menjadi 70 tahun di 2030 mendatang.
Selengkapnya dalam program Power Lunch CNBC Indonesia (Kamis, 05/03/2026) berikut ini.
Add
source on Google